Breaking News:

Pilkada 2024

Hasil Pilkada Pamekasan 2024, Rekapitulasi Suara Paslon Kholilurrahman-Sukriyanto Unggul Tipis

Hasil rekapitulasi Pilkada Pamekasan 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase TribunNewsmaker.com
Hasil rekapitulasi Pilkada Pamekasan 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil rekapitulasi Pilkada Pamekasan 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan.

Pilkada Pamekasan 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah Fattah Jasin-Ahmad Mujahid, Kholilirrahman-Sukriyanto dan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

Pasangan nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) menjadi pemenang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Pasangan ini unggul dari dua rivalnya, yakni calon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori (Tauhid), serta pasangan nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).

Paslon Tauhid memperoleh 17.307 suara, paslon Kharisma memperoleh 291.246 suara, dan paslon Berbakti memperoleh 263.740 suara.

Sedangkan untuk Pilgub Jawa Timur, pasangan Khofifah-Emil menjadi pemenang dengan perolehan suara sebanyak 424.476.

Baca juga: Hasil Pilkada Probolinggi 2024, Zulmi Noor-Abd Rasit Kalah Telak dari Mohammad Haris-Fahmi Ahz

Pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim memperoleh 31.604 suara, sedangkan paslon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta memperoleh 102.424 suara.

Perolehan suara tersebut diketahui setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Kamis (5/12/2024) dini hari di Gedung PKPRI Jl. Kemuning Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan.

Saksi paslon Berbakti tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi. Alasannya, banyak pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 13 kecamatan.

Hasil rekapitulasi Pilkada Pamekasan 2024.
Hasil rekapitulasi Pilkada Pamekasan 2024. (TribunNewsmaker.com/Instagram.com)

Pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan.

"Kami tidak mau tanda tangan hasil pleno rekapitulasi karena kami masih menggugah ke Bawaslu terkait banyaknya pelanggaran," kata Ahmad Zaini, saksi paslon Berbakti.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tajul Arifin, menjelaskan bahwa meskipun ada saksi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi, tidak ada masalah.

Dalam Peraturan KPU nomor 18 dijelaskan bahwa rekapitulasi sah meskipun tidak ditandatangani saksi.

Baca juga: Hasil Pilkada Klaten 2024, Hamenang-Benny Menang Sekali Putaran, Yoga-Sova & Herry-Adhi Kalah

"Jika nanti ada perubahan perolehan suara karena adanya gugatan paslon ke Bawaslu, maka kami tetapkan ulang," ujar Tajul.

Halaman
12
Tags:
real countrekapitulasiPilkada Pamekasan 2024
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved