Berita Viral
Sosok Sopir Lina Dedy yang Kini Jadi Tersangka Atas Penganiayaan Dokter Koas, Sudah Kerja 20 Tahun
Inilah sosok Fadilla alias Datuk, sopir dari pengusaha Lina Dedy yang jadi tersangka atas penganiayaan dokter koas, sudah 20 tahun kerja jadi sopir
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok Fadhilla alias Datuk, sopir dari pengusaha Lina Dedy yang jadi tersangka atas penganiayaan dokter koas, sudah 20 tahun kerja jadi sopir.
Sosok Fadilla alias Datuk (36) sopir pengusaha Lina Dedy kini resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi.
Dan baru-baru ini terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan Lina Dedy selama 20 tahun sebagai sopir.
Hal tersebut diungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Datuk melakukan penganiayaan mengaku karena khilaf untuk membela putri majikannya.
Baca juga: Sopir Lina Dedy yang Aniaya Dokter Koas Mengaku Khilaf, Ungkap Kronologi Penganiayaan Luthfi
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini (Lina Dedy). Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Anwar menjelaskan, tersangka Datuk saat itu emosi kepada korban karena melihat Lina Dedy, atasannya seperti tak direspon.
Saat itu, Lina Dedy mengajak korban bertemu untuk membahas jadwal piket jaga putrinya, Lady yang seorang dokter koas.
Namun dalam percakapan tersebut ibu teman korban terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional. Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.
Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh ibu teman korban, Lina Dedy.
Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial LY dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru. Sehingga ibu teman korban yakni Lina Dedy, mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Baca juga: Pegawai Toko Roti Dilempar Kursi Oleh Anak Bos, Pelaku Marah Korban Menolak Antar Makanan ke Kamar

Tersangka Ngaku Menyesal
Sumber: Tribun Sumsel
Dituduh Terlibat Prostitusi, Shinta Bachir Malah Biayai Umrah Penuding: Biar Dia Minta Maaf ke Allah |
![]() |
---|
Malam Sebelum Meninggal, Icang Faisal Minta Bertemu Anak-anak, Bak Firasat Bakal Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Siskaeee Kembali ke Publik Usai Bebas dari Hukuman: Rindu Akting, Tapi Tak Mau Terjerumus Lagi |
![]() |
---|
Kabar Aktivis Adam Deni, 2 Kali Dipenjarakan Ahmad Sahroni, Kini Punya Panggilan Baru: Hikmah Banyak |
![]() |
---|
Sosok Keponakan Ibu Jilbab Pink di Demo DPR, Ternyata Polisi, Kini Minta Maaf ke Teman Seprofesi |
![]() |
---|