Breaking News:

Pilkada 2024

Profil Sosok Warsubi, Pengusaha Sukses Berharta Milyaran yang Menang di Pilkada Jombang 2024

Profil sosok Warsubi, calon bupati di Pilkada Jombang 2024, ternyata seorang pengusaha sukses berharta milyaran.

Editor: Delta Lidina
IG @kpu_jombang @abahwarsubi
Profil sosok Warsubi, calon bupati di Pilkada Jombang 2024, ternyata seorang pengusaha sukses. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warsubi ternyata adalah seorang pengusaha sukses yang memiliki harta milyaran.

Nama Warsubi sudah tak asing lagi bagi warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pria 56 tahun ini maju sebagai calon bupati di Pilkada Jombang 2024.

Mujurnya, Warsubi yang menggandeng KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman memenangi Pilkada Jombang 2024.

Warsubi dan Gus Salman bakal segera ditetapkan sebagai Paslon terpilih.

Kini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang hanya tinggal menunggu juknis penetapan Paslon terpilih saja.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyebut jika di buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK Mahkamah Konstitusi memang tidak ada gugatan untuk Pilkada Jombang 2024.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan secara online. "Sampai saat ini belum ada gugatan yang masuk ke MK. Kita sudah cek ke BRPK nya. Dalam BRPK itu bisa dilihat hasil seluruh indonesia ada atau tidak yang mengajukan gugatan," ucapnya pada Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika tahapan penetapan paslon terpilih sudah sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2024 yang mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali.

Di mana penetapan Pasangan calon terpilih akan dilakukan memperhatikan dua hal. Dua hal tersebut juga disebut Nuryadi sudah tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024.

"Memperhatikan beberapa ketentuan seperti tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," katanya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Jombang 2024, Suara Warsubi-Gus Salman Kalahkan Mundjidah-Sumrambah

Selanjutnya memperhatikan ketentuan yang lain yakni terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang di mana paling lama 3 hari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Jombang, menunjukkan Warsubi-Gus Salman unggu dalam perolehan suara yang jauh dari Mundjidah Wahab dan Sumrambah.

Warsubi-Gus Salman memperoleh total suara sebanyak 515.880 suara.

Sementara pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah hanya memperoleh 173.098 suara dari seluruh tidak suara sah sebanyak 688.978.

Daftar paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Jombang 2024.
Daftar paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Jombang 2024. (TribunNewsmaker.com/Instagram.com)
Sumber: Surya
Halaman 1/4
Tags:
WarsubiPilkada Jombang 2024Gus Salman
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved