Pilkada 2024
Kekayaan Benny Indra, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Klaten 2024, Sempat Jadi Distributor Gas LPG
Inilah harta kekayaan dari Benny Indra Ardhianto, wakil bupati pemenang di Pilkada Klaten 2024.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar aset dan kekayaan dari Benny Indra Ardhianto, wakil bupati terpilih di Pilkada Klaten 2024.
Benny Indra Ardhianto di Pilkada Klaten 2024 mendampingi Hamenang Wajar Ismoyo yang maju sebagai calon bupati.
Hasilnya, Hamenang dan Benny berhasil memperoleh suara terbanyak, mengalahkan dua pesaingnya yakni Yoga Hardaya-Sova Marwati dan Herry Wibowo-Wahyu Adhi.
Background dari sosok Benny Indra Ardhianto dalah seorang pengusaha sukses di Klaten.
Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2024 yang disertakan saat mendaftarkan Pilkada, harta kekayaan Benny Indra Ardhianto diketahui sebanyak Rp. 1.430.000.000.
Harta yang dilaporkan, kebanyakan berupa tanah atau bangunan yang mencapai Rp.1.030.000.000.
Sementara harta lain berupa 1 kendaraan mobil, juga kas dan setara kas.
Benny sendiri masih berusia muda, yakni 32 tahun.

Ia dikenal memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
Usaha yang dia geluti di antaranya distributor gas LPG PT. Benny Putra Mandiri, usaha kuliner Arena Kuliner di Delanggu, dan juga Sentral Oli dan Motor di Delanggu.
Berikut daftar harta kekayaan Benny, yang dilaporkan dalam (LHKPN) periode 2024:
Tanah dan Bangunan
1. Tanah seluas 851 m⊃2; di Kabupaten Klaten, dari hasil sendiri senilai Rp. 210.000.000.
2. Tanah dengan luas 445m⊃2; di Kabupaten Klaten hasil sendiri, senilai Rp.180.000.000.
3. Tanah dan bangunan 1183 m⊃2; /400 m⊃2; di Kabupaten Klaten dari hasil sendiri, dengan nilai Rp. 390.000.000.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Hamenang Wajar Ismoyo Pemenang Pilkada Klaten 2024, Usia 36 tahun Harta Rp 4 M
Alat Transportasi dan Mesin
1. Mobil Honda jenis minibus tahun 2017 dari hasil sendiri, senilai Rp. 170.000.000.
Kas dan Setara Kas
Dengan nilai Rp. 230.000.000.

Cek Rekapitulasi Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya
Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK
- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan
2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota
- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi
- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur
- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi
4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker | TribunSolo/Zharfan Muhana)
Sumber: Tribun Solo
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|