Breaking News:

Selebrita

Nasib Harvey Moeis, Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah, Sempat Nangis Minta Sandra Dewi Bertahan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara

Kolase TribunNewsmaker.com/ Kompas/ YouTube
Nasib Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara, sedih ingat Sandra Dewi dan anak. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

Selain itu, Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Sandra Dewi Mengaku Tidak Mengerti Mengenai Pekerjaan Harvey Moeis, Sibuk dengan Profesi Artisnya

Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis usai dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024)
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis usai dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeisSandra DewikorupsiPT TimahHelena Lim
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved