Breaking News:

Selebrita

Nasib Harvey Moeis, Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah, Sempat Nangis Minta Sandra Dewi Bertahan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara

Kolase TribunNewsmaker.com/ Kompas/ YouTube
Nasib Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara, sedih ingat Sandra Dewi dan anak. 

Suami Sandra Dewi itu turut menyampaikan pesan untuk kedua anaknya, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis untuk tidak mempercayai tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya.

“Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor, Papa bukan pejabat yang bisa menggunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan mencuri apa pun apalagi uang negara dan papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi,” kata Harvey.

Harvey pun meminta kedua anaknya untuk tetap mempercayai apa yang disampaikan dirinya. Ia bilang, waktu yang bakal membuka keadaan sebenarnya.

“Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan,” kata Harvey sambil menangis.

Dia turut meminta maaf lantaran dirinya harus menjalani proses hukum dengan alibi tengah menjalani wajib militer (Wamil).

“Anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari, biar papa Wamilnya cepat selesai,” kata Harvey.

“Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai, hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.

Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik subsidair kurungan selama 6 tahun.

(Tribunnewsmaker.com/ Kompas/ Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeisSandra DewikorupsiPT TimahHelena Lim
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved