Breaking News:

Pilkada 2024

10 Paslon di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK, Erna-Rahmat di Parepare & Ahmad-Abdillah di Pinrang

Berikut daftar sepuluh pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunTimur
Berikut daftar sepuluh pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut daftar sepuluh pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah kalah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, beberapa paslon diketahui mengajukan gugatan ke MK.

Lantas, paslon siapa saja yang mengajukan gugatan ke MK? Berikut penjelasan lengkapnya.

Terkini, total ada sepuluh paslon yang mengajukan gugatan ke MK, diketahui mereka berasal dari Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, Makassar, dan Jeneponto.

Baca juga: 19 Paslon di Maluku Utara Gugat Hasil Pilkada ke MK, Aliong Mus di Provinsi & Syahril di Ternate

Seperti diketahui, Kabupaten Jeneponto menjadi daerah terbaru memasukkan gugatan ke MK.

Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby resmi mengajukan gugatan hasil pilkada Jeneponto 2024.

Gugatan hasil pilkada itu terdaftar pada Selasa (10/12/2024) pukul 21.00 WIB.

Seperti yang tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Di hari yang sama, paslon Pilwali Makassar Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara memasukkan gugatan ke MK pukul 17:54 WIB.

Berikut daftar sepuluh pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut daftar sepuluh pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunNewsmaker.com/ TribunTimur)

Berikut daftar 10 paslon di Sulsel ajukan gugatan ke MK:

1. Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam

Pasangan calon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam, yang diusung Partai Golkar, Gelora, dan Perindo, mengajukan gugatan hasil Pilkada Parepare.

Gugatan terdaftar dalam e-AP3 dengan nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 4 Desember 2024 pukul 23.56 WIB.

Pilkada Parepare diikuti oleh empat pasangan calon, dengan pasangan nomor 03, Tasming Hamid – Hermanto, yang diusung oleh NasDem, PKS, Hanura, PDIP, dan PSI, dinyatakan unggul berdasarkan hasil perhitungan cepat.

Hasil rekapitulasi Pilwali Parepare yang digelar, Senin (2/12/2024), paslon nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-Mo) unggul dengan perolehan 38.423 suara.

Halaman
1234
Tags:
Pilkada 2024SulselMahkamah KonstitusiErna Rasyid TaufanAhmad Jaya Baramuli
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved