Pilkada 2024
5 Paslon di Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Isran Noor-Hadi di Provinsi, Madri-Agus di Berau
Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, paslon siapa saja yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK?
Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: 15 Paslon di Sumut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan di Provinsi & Ridha-Abdul di Medan
Seperti diketahui, untuk yang pertama, ada pasangan calon Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi.
Lalu 2 paslon Kukar kompak ke MK, adalah Dendi-Alif dan AYL.
Ya, pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Timur nomor urut 1 (satu) yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Pantauan Tribun Kaltim, pukul 23.59 WITA dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Rabu (11/12/2024), ada 14 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.
Dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terkait ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim juga terus memantau terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa PHP sendiri merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.
PHP merupakan ruang untuk paslon mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember mendatang.
Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.
“Batasnya (memang) sampai hari ini pukul 23.59 kan. Sesuai waktunya yakni 2x24 jam pasca penetapan rekapitulasi kemarin,” tegas Fahmi.
KPU Kaltim sendiri, juga telah mempersiapkan jika memang ada PHP yang diajukan pihak paslon.
Untuk di Kabupaten/Kota, Fahmi menegaskan bahwa menjadi beban dari masing–masing KPU di wilayah.
Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.
“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.
4 Paslon Pemilihan Bupati–Wakil Bupati di Kaltim Gugat Hasil ke MK
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 di Kaltim sendiri diikuti 10 Kabupaten/Kota dan 1 tingkat Provinsi.
KPU masing–masing tingkatan menggelar Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur, Bupati–Wakil Bupati dan Wali Kota–Wakil Wali Kota secara serentak 27 November lalu, dengan jumlah 29 paslon yang berlaga.
Kemudian, dari pantauan Tribun Kaltim dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WITA, sudah ada 208 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Terdiri dari 100 permohonan yang didaftarkan secara online dan 108 permohonan lainnya secara offline.
Permohonan perkara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 sudah mulai didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk Kaltim sendiri sudah ada permohonan perkara pemilihan bupati (pilbup) serta perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub).
Sementara untuk pemilihan walikota (pilwali) belum ada yang didaftarkan.
Terkini, ada 5 gugatan yang diajukan dari Kaltim, yakni gugatan hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub, disusul Pilbup Berau, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
Gugatan pertama untuk hasil pilbup, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.
Ketiga atau dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.
Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada di Kukar.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.
Keempat, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Pilkada Mahakam Ulu yakni Novita Bulan–Artya Fathra Marthin dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.
Kelima, gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada pukul 21:57:33 WIB, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam lima surat permohonan tertulis Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 dengan termohon yakni KPU masing–masing Kabupaten tersebut.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
(TribunNewsmaker.com/TribunKaltim.co)
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|