Breaking News:

Pilkada 2024

15 Paslon di Sumut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan di Provinsi & Ridha-Abdul di Medan

Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunMedan
Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Terkait informasi itu berdasarkan dari website MK RI, Jumat, (13/12/2024).

Lantas, paslon siapa saja yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK? Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: 10 Paslon di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK, Erna-Rahmat di Parepare & Ahmad-Abdillah di Pinrang

Seperti diketahui, menurut rincian, lima belas paslon yang menggugat ke MK yakni satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, delapan paslon Bupati dan Wakil Bupati dan satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan.

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menyatakan gugatan mereka telah resmi didaftarka ke MK di Jakarta. Gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 mereka disampaikan pada Selasa malam pukul 23.59, 10 Desember 2024.

"Tim hukum Edy-Hasan telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut," katanya. 

Yance mengungkapkan, dirinya tak sendiri untuk menghadapi PHPU Pilgub Sumut 2024. Dia dan tim berjumlah 15 pengacara untuk mendapatkan keadilan dalam gugatan ke MK 

"Bukti gugatan ada 83 yang kami bawa,  Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ucap Yance.

Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya
Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya (TribunNewsmaker.com/ TribunMedan)

Dengan gugatan tersebut, Yance berharap majelis hakim MK memberikan keputusan dengan rasa keadilan bagi pemohon. Dia juga meminta masyarakat Sumut, khususnya pendukung bersabar. 

"Harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MKSaya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK," ujar Yance.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi.

Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat. 

"KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami  siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin. 

Terpisah Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Edy -Hasan ke MK. 

"Ya, mekanisme seperti itu, kita ikuti mekanisme nya. Mekanismenya kan, setelah pengumuman, selama tiga hari, diperbolehkan untuk lakukan gugatan. Kita ikuti tim pak Edy-Hasan yang mendaftarkan (gugatan ke MK)," ucapnya. 

Halaman
1234
Tags:
Pilkada 2024SumutMahkamah KonstitusiEdy RahmayadiHasan BasriRidha DharmajayaAbdul Rani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved