Selebrita
Alasan Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Harvey Moeis, Sang Suami Divonis 6,5 Tahun Penjara: Nggak Perlu
Inilah alasan aktris Sandra Dewi yang memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Baca juga: Sandra Dewi Mengaku Tidak Mengerti Mengenai Pekerjaan Harvey Moeis, Sibuk dengan Profesi Artisnya

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinasi pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchange milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Tribunnews.com
Azizah Salsa Main Padel Bareng Philo Paz Sang Mantan, Pratama Arhan Hapus Foto Nikahan, Retak? |
![]() |
---|
Liburan ke Luar Negeri saat Erika Carlina Lahiran, Rachel Vennya Siapkan Hadiah untuk Baby Andrew |
![]() |
---|
Potret Gladys Suwandhi, Artis Top Dulu Model Baju Pengantin, Kini Sudah Kepala Lima, Ini Kabarnya |
![]() |
---|
Beda Komentar Denny Sumargo saat Erika Carlina dan DJ Panda Sama-sama Umumkan Kelahiran Baby Andrew |
![]() |
---|
Ucapan Selamat DJ Panda Sambut Kelahiran Bayi Erika Carlina, Doakan Mamanya Kuat Merawat Anak |
![]() |
---|