Selebrita
Alasan Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Harvey Moeis, Sang Suami Divonis 6,5 Tahun Penjara: Nggak Perlu
Inilah alasan aktris Sandra Dewi yang memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah alasan aktris Sandra Dewi yang memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Sandra Dewi tidak terlihat menghadiri sidang sang suami hingga menimbulkan tanda tanya.
Sidang tersebut merupakan sidang yang penting karena menentukan nasib suaminya yang terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Ketika disinggung soal ketidakhadiran Sandra Dewi, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso, pun mengungkapkan alasannya.
Marcella mengatakan bahwa kemungkinan Sandra Dewi menyaksikan sidang putusan dari rumah.
"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Karena ada banyak media yang meliput secara langsung, Sandra Dewi merasa tak perlu hadir.
Baca juga: Dulu Janji Setia, Sandra Dewi Kini Hapus Semua Konten Harvey Moeis di IG, Termasuk Foto Pernikahan

Apalagi mengingat ruang persidangan sangat penuh karena ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Jadi nggak perlu hadir.
Karena kan rame banget nih.
Susah juga dapat tempat duduk," ucap Marcella.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Baca juga: Ekspresi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Cuma Nunduk

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Sumber: Tribunnews.com
Azizah Salsa Main Padel Bareng Philo Paz Sang Mantan, Pratama Arhan Hapus Foto Nikahan, Retak? |
![]() |
---|
Liburan ke Luar Negeri saat Erika Carlina Lahiran, Rachel Vennya Siapkan Hadiah untuk Baby Andrew |
![]() |
---|
Potret Gladys Suwandhi, Artis Top Dulu Model Baju Pengantin, Kini Sudah Kepala Lima, Ini Kabarnya |
![]() |
---|
Beda Komentar Denny Sumargo saat Erika Carlina dan DJ Panda Sama-sama Umumkan Kelahiran Baby Andrew |
![]() |
---|
Ucapan Selamat DJ Panda Sambut Kelahiran Bayi Erika Carlina, Doakan Mamanya Kuat Merawat Anak |
![]() |
---|