Breaking News:

Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Jangan Asal Belah / Sobek Uang Rp100 Ribu untuk Cek Keaslian, Bisa Dipidana & Denda, Ini Kata BI

Belakangan ini viral cara mengecek keaslian uang Rp 100 ribu dengan membelah atau menyobek bagian ujung. Ternyata kurang tepat.

Kolase TribunNewsmaker.com/ Instagram/TribunTimur
Jangan asal belah / sobek uang Rp100 ribu untuk cek keaslian. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belakangan ini viral cara mengecek keaslian uang Rp 100 ribu dengan membelah atau menyobek bagian ujung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus pabrik uang palsu di II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat masyarakat was-was.

Banyak yang mencoba mengecek keaslian uang Rp100 ribu yang dimilikinya dengan membelah bagian ujung.

Namun cara tersebut ternyata kurang tepat, bahkan pidana menanti.

Bank Indonesia pun buka suara terkait hal tersebut.

Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda mengatakan cara untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya.

Baca juga: Komplotan Andi Ibrahim Tak Hanya Mencetak Uang Palsu Rupiah, Ditemukan Uang Korea & Vietnam

Pabrik uang palsu di UIN Alauddin.
Pabrik uang palsu di UIN Alauddin. (Tribunnews.com)

"Hal ini bertentangan dengan UU Mata Uang," kata Rizki Ernadi Wimanda dalam keterangan resmi yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (24/12/2024).

Lanjut dia, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Bunyi Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Cara Identifikasi Keaslian Uang Rupiah

Rizki Ernadi Wimanda mengatakan untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang). 

Metode 3D tersebut dapat digunakan untuk menemukan security feature yang ada pada uang Rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 2016 seperti:

- Bahan uang    

Bahan uang Rupiah asli terbuat dari serat kapas

Baca juga: Tak Hanya Rupiah, Andi Ibrahim Cs juga Cetak Sertifikat, SBN hingga Uang Korea Palsu di UIN Makassar

Uang palsu
Uang palsu (Istimewa)

- Warna    

Warna uang terlihat terang dan jelas. Uang Rupiah asli warna dominan merah, terlihat jelas dan terang

- Teknik Cetak    

Hasil cetak yang terasa kasar pada beberapa bagian uang. Tampak depan uang rupiah asli hasil cetaknya terasa kasar apabila diraba pada lambang negara Garuda Pancasila, angka nominal "100000", tulisan "Seratus Ribu Rupiah", tulisan "Emisi 2016" serta gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.

Tampak belakang uang Rupiah asli terasa kasar pada bagian belakang angka "100000", teks dengan frasa "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Seratus Ribu Rupiah" dan tulisan "Bank Indonesia"

- Benang Pengaman    

Terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu, juga terdapat tulisan "BI100000" pada uang Rupiah asli. Sedangkan uang palsu yang kami lihat juga terdapat benang pengaman yang dianyam, namun apabila dilihat dengan teliti tidak terdapat angka "BI100000" yang jelas dan presisi

- Multi Colour Latent Image    

Gambar tersembunyi multiwarna (Multicolour Latent Image). Pada uang Rupiah asli terdapat kombinasi warna merah, kuning dan hijau pada angka 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, letaknya di sudut kanan atas tampak depan uang Rupiah.

- Watermark    

Tanda air (watermark) dan Electrotype (ornamen). Pada uang Rupiah asli tanda air berupa gambar pahlawan dan di ornamen terdapat ornamen logo BI dan letaknya presisi di kedua sisi uang

- Rectoverso    

Gambar saling isi (Rectoverso).

Logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya pada uang Rupiah asli

- Perisai/Colour Shifting    

Gambar perisai akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu

- Mikroteks    

Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, yang bisa dilihat pada angka "100000" sisi depan uang, angka "100" pada sisi belakang uang

- Gambar raster    

Gambar Raster berupa tulisan "NKRI" yang dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, terletak di samping gambar pahlawan Dr. Ir. Soekarno sisi depan uang.

(TribunNewsmaker.com/ TribunTimur)

Sumber: Tribun Timur
Tags:
uang palsupidanaUIN AlauddinMakassarBank Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved