Breaking News:

Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Nasib Annar Salahuddin Otak Uang Palsu di UIN Makassar Terancam 15 Tahun Bui, Masih Dirawat di RS

Inilah nasib Annar Salahuddin Sampetonding otak dalam kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Kolase TribunNewsmaker.com/ TribunTimur
Nasib Annar Salahuddin Otak Uang Palsu di UIN Makassar Terancam 15 Tahun Bui. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib Annar Salahuddin Sampetonding otak dalam kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Saat ini Annar Salahuddin Sampetonding masih dirawat di rumah sakit, karena kesehatannya menurun.

Ia terancam 15 tahun penjara atas kasus peredaran uang palsu di  Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Annar merupakan otak percetakan dan peredaran uang palsu di Sulawesi.

Peran Annar lebih dominan dibanding Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

Baca juga: Jadi Opertor Mesin Uang Palsu di UIN Makassar, Syahruna Ternyata Dijanjikan Tanah & Rumah oleh Annar

Annar Salahuddin Sampetoding.
Annar Salahuddin Sampetoding. (Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, pemodal yaitu pembelian uang palsu merupakan inisiatif Annar.

"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).

Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Annar Salahuddin Sampetodinguang palsuUIN AlauddinMakassarDipenjara
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved