Pilkada 2024
Daftar 8 Paslon di Sulut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Jimmy-Ivan di Manado & Susi-Perly di Minahasa
Inilah daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNEWSMAKER.COM - Inilah daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, paslon siapa saja yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK? Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.
Seperti diketahui, ada sebanyak delapan paslon dari berbagai daerah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada 2024.
Baca juga: 15 Paslon Gubernur Gugat Hasil Pilkada ke MK, Tina Nur-Ihsan di Sulteng, Andika-Hendi di Jateng
Berdasarkan data yang dihimpun TribunManado.co.id dari situs resmi MK, berikut daftar pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota dan Calon Bupati - Wakil Bupati yang ajukan gugatan ke MK :
1. Wenny Lumentut dan Michael Mait - Pilkada Tomohon
2. Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut - Pilkada Manado
3. Sukron Mamonto dan Refly Ombuh - Pilkada Bolmong
4. Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo - Pilkada Talaud
5. Djein Rende dan Ascke Benu - Pilkada Mitra

6. Susi Sigar dan Perly Pandeiroth - Pilkada Minahasa
7. Melky Pangemanan dan Christian Kamagi - Pilkada Minut
8. Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow - Pilkada Boltim
Salah satu kubu paslon yakni dari Wenny Lumentut - Michael Mait memberi sinyal akan siap bertarung di MK.
Dengan yakin mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Denny mengklaim punya bukti kuat pelanggaran yang bersifat TSM.
"Kami punya bukti yang tak terbantahkan," katanya. Denny sendiri punya reputasi yang kinclong dalam penanganan perkara MK.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulawesi Utara telah menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut.
Imba-Ivan mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilwako Manado 2024.
Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan paslon AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Adapun, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.
Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024).
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow.
Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil.
"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Ardiles.
Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” jelas Ardiles.
(TribunNewsmaker.com/TribunManado.co.id)
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|