Pilkada 2024
Profil Elisa Kambu, Gubernur Terpilih Pilkada Papua Barat Daya 2024, Dulunya Bupati Asmat 2 Periode
Bupati Asmat dua periode, Elisa Kambu kini jadi Gubernur terpilih di Provinsi Papua Barat Daya.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak profil lengkap dari Elisa Kambu, gubernur terpilih dari Pilkada Papua Barat Daya 2024.
Elisa Kambu sebelumnya menjabat sebagai Bupati Asmat selama dua periode.
Pada Pilkada Papua Barat Daya 2024 ini, Elisa Kambu didampingi oleh Ahmad Nausrau.
Pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau berhasil memerangi pesta demokrasi di Provinsi Papua Barat Daya.
Elisa Kambu-Ahmad Nausrau mendapatkan suara sah sebanyak 144.598 suara.
Suara tersebut mengalahkan empat pesaingnya.
Profil Elisa Kambu
Elisa Kambu lahir pada 12 Maret 1964 di Kampung Tolak Ayamaru, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Elisa adalah anak pertama dari pasangan Alm. Hendrik Kambu dan Y Kambuaya.
Pendidikan dasar Elisa dimulai di SD YPK Arus, lalu melanjutkan ke SMP Negeri Ayamaru dan SMA Negeri 413 Kampung Baru Kota Sorong.
Setelah menyelesaikan SMA, Elisa melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Cenderawasih Jayapura, mengambil jurusan Administrasi Negara.
Setelah lulus, Elisa mengawali karier sebagai tenaga pendamping program dari Bappenas, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Setda Merauke, Kepala Distrik Fayit, dan Kepala Distrik Agats selama enam tahun.
Baca juga: Daftar 6 Pemenang Pilkada 2024 se-Provinsi Papua Barat Daya, Sorong, Tambrauw hingga Raja Ampat
Pada tahun 2010, Elisa diangkat sebagai Sekda Asmat, sebelum kemudian terpilih sebagai Bupati Asmat pada 2016.
Setelah dua periode memimpin Asmat, Elisa Kambu bersama Ahmad Nausrau mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada 2024.
Mereka mengusung visi pembangunan yang kuat, didukung oleh Partai Gerindra, PAN, dan PKB.
Visi Misi Elisa Kambu-Ahmad Nausrau
Pasangan ESA maju dengan visi untuk memajukan Papua Barat Daya secara komprehensif.
Mereka berkomitmen untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, dan melestarikan kearifan lokal.
Salah satu fokus utama mereka adalah menjaga kerukunan antarumat beragama, yang telah menjadi ciri khas Papua Barat Daya.
Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Masyarakat akan dilibatkan secara langsung dalam proses pembangunan, dengan harapan tercipta pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan pengalaman dan visi yang jelas, Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau siap membawa Papua Barat Daya ke arah yang lebih maju, harmonis, dan sejahtera.
Cek Rekapitulasi Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya
Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK
- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan
2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota
- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi
- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur
- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi
4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker/ TribunSorong/Taufik Nuhuyanan)
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Profil-Elisa-Kambu-gubernur-terpilih-di-Pilkda-Papua-Barat-Daya-2024.jpg)