Pilkada 2024
Profil & Harta Fandi Akhmad, Bupati Terpilih Pilkada Gresik 2024, Pengusaha Batu Bara & Semen Curah
Inilah profil Fandi Akhmad Yani atau akrab disapa Gus Yani, Bupati terpilih Pilkada Gresik 2024, pengusaha batu bara dan semen curah.
Editor: Eri Ariyanto
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga merambah ke bidang batu bara dan semen curah.
Selain menjadi direktur perusahaan, Gus Yani juga aktif terlibat dalam beberapa organisasi.
Pada tahun 2015, ia menjadi Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Gresik.
Lalu pada tahun 2017, ia menjadi Bendahara Umum PC Robithoh Ma’had Islamiyah (RMI) NU
Kabupaten Gresik. Kemudian pada tahun 2019, Gus Yani diberi amanah untuk menjadi Ketua Umum Gresik United dan Bendahara Umum PW GP Anshor Jawa Timur.
Gus Yani mengawali karier politiknya melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Harta Kekayaan Meningkat Drastis
Diketahui selama menjabat sebagai Bupati Gresik, harta kekayaan Gus Yani meningkat drastis.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat dilantik pada tahun 2021 lalu total kekayaan Gus Yani Rp18.244.635.277.
Lalu terakhir pada tahun 2024, menurut laporan LKHPN harta kekayaan Gus Yani meningkat Rp 3 miliar lebih dengan total Rp 21.226.558.136.
Berikut rangkuman total harta Gus Yani dari tahun ke tahun:
Harta Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) di LHKPN 2021 : Rp. 18.244.635.277
Harta Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) di LHKPN 2022 : Rp. 20.026.750.414
Harta Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) di LHKPN 2023 : Rp. 20.444.986.931
Harta Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) di LHKPN 2024 : Rp 21.226.558.136.
(TribunNewsmaker.com/TribunBatam.id)
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Profil-Fandi-Akhmad-Yani.jpg)