Pilkada 2024
Profil Sujiwo Bupati Terpilih di Pilkada Kubu Raya 2024, Total Harta Rp 16 M & Punya 18 Aset Tanah
Profil Sujiwo bupati terpilih di Pilkada Kubu Raya 2024, berkarier sejak tahun 1997 punya harta Rp 16 M dan utang Rp 800 juta!
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak profil dari sosok bupati terpilih di Pilkada Kubu Raya 2024, Sujiwo.
Pada Pilkada Kubu Raya 2024, Kalimantan Barat ini Sujiwo menggandeng Sukiryanto yang menjadi wakilnya.
Pasangan Sujiwo-Sukiryanto akhirnya memperoleh kemenangan sebesar 51.03 persen.
Paslon ini mengalahkan dua pesaingnya, Rusman Ali-Mochammad Fachri yang mendapatkan 42.97 persen suara, dan Rosalina-Marijan dengan perolehan suara 6 persen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 1052 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024 pada Senin 9 Desember 2024.
Sebagai bupati terpilih, Sujiwo memiliki kekayaan yang cukup fantastis, simak selengkapnya termasuk profilnya:
Profil Sujiwo
Nama Lengkap: Sujiwo
Tanggal Lahir: 5 September 1969
Tempat Lahir: Medan, Sumatera Utara
Istri: Atzebi Yatu Lensi
Anak: 4
Almamater: Untan Pontianak
Partai Politik: PDIP
Baca juga: Profil & Kekayaan Krisantus, Wagub Terpilih Pilkada Kalbar 2024, Kontraktor Sukses, Segini Hartanya
Riwayat Pekerjaan
- 1997-1998 : Staff SDM PT Samalindo Lestari Jaya Kalimantan Timur (PT. Astra International Group)
- 1997-1998 : Kepala Bagian PT Nitiyasa Idola Kalimantan Barat (PT. Astra International Group)
- 1999-2004 : Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pontianak
- 2004-2007 : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak
- 2007-2009 : Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya
- 2009-2014 : Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya
- 2014-2018 : Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya
- 2019-Sekarang : Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya
Pendidikan
- S2 Magister Ilmu Politik Fakusltas Sosial Politik Universitas Tanjungpura
- S1 Sarjana Ekonomi Sekolah Tinggi Ekonomi
- D3 Akademi Sekretaria Manajemen Indonesia Pontianak (ASMI)

Harta Kekayaan Sujiwo
Dilansir dari e-LHKPN, Sujiwo tercatat memiliki total Harta Kekayaan Rp16.397.782.823 (Rp16 miliar).
Harta itu ia laporkan ke KPK pada 13 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Eks Wabup Kubu Raya itu memiliki 18 aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp9,9 miliar
Aset tersebut tersebar di Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Tak hanya itu, Sujiwo juga punya Kas dan setara Kas sebesar Rp5,7 miliar.
Meski begitu ia tercatat memiliki hutang Rp844.320.744.
Cek Rekapitulasi Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya

Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK
- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan
2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota
- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi
- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur
- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi
4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker/ TribunPontianak)
Sumber: Tribun Pontianak
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|