Breaking News:

Pilkada 2024

Besaran Gaji yang Akan Diterima Andra Soni saat Jabat Gubernur Banten 2025-2030, plus Tunjangannya

Inilah gaji dan deretan fasilitas gubernur yang bakal diterima Andra Soni saat menjabat di Provinsi Banten periode 2025-2030.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
Newsmaker Kolase | Instagram @andrasoni12
Inilah gaji dan deretan fasilitas gubernur yang bakal diterima Andra Soni saat menjabat di Provinsi Banten periode 2025-2030. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilkada Banten 2024 menjadi ajang pertarungan dua pasangan calon (paslon).

Akhirnya pesta demokrasi itu dimenangkan oleh pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Pesaingnya, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah mengakui kemenangan Andra-Dimyati.

Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, memperoleh 3.102.501 suara sementara Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, meraih 2.449.183 suara.

Kemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

Lantas fasilitas seperti apa yang akan didapat Andra Soni sebagai Gubernur Banten periode 2025-2030?

Sebagai pejabat negara, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten menerima gaji setiap bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

Gaji pokok Gubernur Banten adalah Rp 3 juta per bulan, sementara Wakil Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Namun, gaji pokok bukan satu-satunya sumber pendapatan mereka. Gubernur Banten juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta, sementara Wakil Gubernur menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4,32 juta. 

Tunjangan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Fasilitas dan Biaya Operasional

Selain gaji dan tunjangan, Gubernur dan Wakil Gubernur juga memperoleh fasilitas berupa rumah jabatan beserta perlengkapannya, serta kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang mobilitas mereka. 

Biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas tersebut juga ditanggung oleh negara. 

Baca juga: Harta Kekayaan Dimyati, Wagub Terpilih Pilkada Banten 2024, Lebih Kaya 5 Kali Lipat dari Andra Soni

Rumah dan kendaraan ini harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda) ketika pejabat tersebut mengakhiri masa jabatan.

Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga mendapatkan biaya operasional yang digunakan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas mereka. 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Tags:
Andra SoniPilkada Banten 2024Dimyati Natakusumah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved