Pilkada 2024
Rekam Jejak Wayan Koster, Gubernur Terpilih di Pilkada Bali 2024, Mantan Dosen hingga DPR 3 Periode
Profil lengkap dan rekam jejak karier Wayan Koster, gubernur petahana yang kembali terpilih di Pilkada Bali 2024.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah profil dari Wayan Koster, sosok gubernur terpilih di Pilkada Bali 2024.
Wayan Koster merupakan seorang petahana yang kembali berjaya di pesta demokrasi 2024 lalu.
Pada Pilkada Bali 2024, Wayan Koster menggandeng Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta sebagai wakilnya.
Perolehan suara Wayan Koster dan Giri Prasta unggul dari lawannya, Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana.
Wayan Koster dan Giri Prasta mendapatkan 61.46 persen suara, sementara Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana mendapat 38.54 persen.
Wayan Koster merupakan gubernur Bali periode 2018-2023 menggantikan I Made Mangku Pastika yang telah menjabat selama dua periode.
Koster dikenal sebagai politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan sudah belasan tahun berkiprah sebagai anggota DPR-RI di Senayan.
Ia juga pernah berkecimpung di dunia pendidikan dengan menjadi peneliti hingga dosen di berbagai universitas negeri maupun swasta sebelum terjun ke dunia politik.
Dr Ir Wayan Koster, lahir di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, pada 20 Oktober 1962
Istrinya bernama Ni Luh Putu Putri Suastini dan dua anak yakni Ni Putu Dhita Pertiwi dan Ni Made Wibhuti
Riwayat Pendidikan
SD Nomor 1 Sembiran Tahun 1975
SMP Bhaktiyasa Tahun 1978
SMA Negeri 1 Singaraja Tahun 1981
S1, Institut Teknologi Bandung Tahun 1987
S2, STIE International Golden Institute Jakarta Tahun 1995
S3, Universitas Negeri Jakarta Tahun 1999
Riwayat Pekerjaan
Tenaga Peneliti Balitbang Depdikbud Tahun 1988-1994
Dosen Tidak Tetap Tahun 1992-2004 di STIE Perbanas Jakarta, UPH Tangerang, Universitas Tarumanegara, Universitas Negeri Jakarta
Anggota DPR RI Periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019
Gubernur Bali Tahun 2018-2023
Cek Rekapitulasi Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya
Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK
- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan
2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota
- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi
- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur
- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi
4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker/ TribunBali)
Sumber: Tribun Bali
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|