Breaking News:

Pilkada 2024

Paslon Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan Gugat Hasil Pilkada Klaten 2024 ke MK, Apa Alasannya?

Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 Herry Wibowo dan Calon Wakilnya, Wahyu Adhi Dermawan mengajukan gugatan hasil Pilkada Klaten 2024 ke MK.

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunSolo
Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 Herry Wibowo dan Calon Wakilnya, Wahyu Adhi Dermawan mengajukan gugatan hasil Pilkada Klaten 2024 ke MK. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 Herry Wibowo dan Calon Wakilnya, Wahyu Adhi Dermawan mengajukan gugatan hasil Pilkada Klaten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait gugatan tersebut diketahui dari website www.mkri.id.

Lantas, apa alasan pasangan Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan gugat hasil Pilkada Klaten 2024 ke MK?

Dikutip TribunNewsmaker.com dari TribunSolo.com berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Daftar 5 Bupati Terpilih Terkaya di Sulut, Joune di Minahasa Utara dan Ronald di Minahasa Tenggara

Seperti diketahui, dalam keterangan dari website tersebut, diketahui gugatan diajukan oleh Calon Bupati nomor urut 2 Herry Wibowo dan Calon Wakilnya, Wahyu Adhi Dermawan

Gugatan ini terdaftar dalam nomor surat no: 001/SP.MK/DHW-WAD/2024.

Berkas gugatan yang dikirim diterima MK pada Kamis (5/12/2024). 

Surat ini dalam petitumnya berisi permohonan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten melalui MK agar mengabulkan permohonan.

Yakni untuk membatalkan putusan KPU Klaten no. 3076 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Memerintahkan KPU Klaten, untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Juga meminta agar KPU Klaten menjabarkan atau menjelaskan jumlah suara yang tidak sah.

Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 Herry Wibowo dan Calon Wakilnya, Wahyu Adhi Dermawan mengajukan gugatan hasil Pilkada Klaten 2024 ke MK.
Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 Herry Wibowo dan Calon Wakilnya, Wahyu Adhi Dermawan mengajukan gugatan hasil Pilkada Klaten 2024 ke MK. (TribunNewsmaker.com/ TribunSolo)

Surat pengajuan tersebut, ditandatangani oleh Herry dan Wahyu.

TribunSolo.com sudah berusaha menghubungi Herry Wibowo, namun belum ada respons. 

Sementara, Cawabub Wahyu Adhi Dermawan, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, mengatakan bila dirinya tidak ikut dalam pengajuan tersebut.

"Saya tidak ikut-ikut di MK, itu hanya Pak Herry saja," ujarnya.

Halaman 1/2
Tags:
Pilkada 2024KlatenHerry WibowoWahyu Adhi Dermawan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved