Breaking News:

Pilkada 2024

Daftar Gugatan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Sengketa Hasil Pilkada Fakfak 2024

Inilah daftar gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Pilkada Fakfak 2024.

Editor: Delta Lidina
Instagram @untung_tamsil
Inilah daftar gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Pilkada Fakfak 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hasil Pilkada Fakfak 2024 dimenangkan oleh pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik.

Petahana Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom tak bisa mengungguli suara lawannya itu.

Diketahui Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan presentase suara sebanyak 54.34 persen atau 24.775 suara.

Sementara itu, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom mendapatkan suara 45.66 persen atau  20.818 suara.

Pasangan petahana ini lantas mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Fakfak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan virtual yang diikuti TribunPapuaBarat, Selasa (14/1/2025), anggota tim kuasa hukum Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, M Iqbal Sumarlan Putra, menyampaikan beberapa persoalan. 

"Meskipun selisih suara klien kami dengan paslon nomor urut 02 lebih dari 2 persen, ada alasan-alasan MK harus mengeliminasi pasal 158," katanya.

Menurutnya, ada pelanggaran karena tidak ada verifikasi kepada KPPS pada 16 TPS dan KPPS tidak menjaga dan mengamankan kotak suara sesuai prosedur.

Karena itu, ucapnya, keabsahan pada 16 TPS tersebut diragukan.

"Lalu ada pemilih yang mencoblos lebih dari 1 surat suara dan terjadi pada 2 TPS," kata Iqbal Sumarlan Putra.

Ada juga pelanggaran karena pemilih memilih atau mencoblos di TPS lain. 

Baca juga: Daftar 8 Jawara Pilkada 2024 se-Papua Barat, Ada 3 Petahana Tumbang: Kaimana, Fakfak & Teluk Wondama

"Pelanggaran berupa adanya pemilih di luar domisili Kabupaten Fakfak yang terjadi pada 1 TPS serta pemilih yang masih di bawah umur terjadi pada 1 TPS," katanya. 

Selain itu, ucapnya, KPPS mempersilakan pemilih mencoblos di 2 TPS meskipun telah di luar waktu pemilihan.

"Adapula pembatasan hak kepada pemilih yang terjadi pada 1 TPS," ujar Iqbal Sumarlan Putra.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Instagram @untung_tamsil)

Daftar 2 Bupati Petahana di Papua Barat Tumbang di Pilkada 2024

Halaman
12
Tags:
Untung TamsilPilkada Fakfak 2024Yohana Dina HindomSamaun DahlanDonatus Nimbitkendik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved