Link Cek Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan Secara Online Melalui HP
Link cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan secara online melalui HP.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Link cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan secara online melalui HP.
Cek NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa dilakukan dengan cara online.
Caranya pun cukup mudah hanya perlu mengakses https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Layanan cek NPWP dengan NIK membantu wajib pajak yang hendak mengurus pekerjaan atau mengajukan kredit di bank.
Berikut syarat dan cara yang bisa dilakukan untuk cek NPWP dengan NIK secara online.
Baca juga: Bagaimana Jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP? Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum melakukan pengecekkan NPWP menggunakan NIK.
Dilansir dari Antara, Selasa (16/7/2024), berikut syarat-syaratnya:
- HP
- Jaringan internet yang memadai
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara cek NPWP dengan NIK

Jika syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, silakan lanjutkan cara cek NPWP dengan NIK dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi laman DJP
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Terkadang laman tersebut error atau tidak bisa diakses. Tunggu beberapa saat atau keesokan harinya untuk melanjutkan proses cek NPWP dengan NIK.
2. Masukkan data wajib pajak
Jika laman sudah bisa dikunjungi, pilih kategori “Orang Pribadi”.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|