Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 1, Pastikan Nomor Induk Kependudukan Valid Agar Rp 3 Juta Segera Cair

Cara cek Bansos PKH 2025 Tahap 1, pastikan Nomor Induk Kependudukan valid.

Editor: Candra Isriadhi
Google Play dan aplikasi Cek Bansos
Aplikasi 'Cek Bansos' diunduh dari Google Play pada Selasa (28/1/2025). Cara cek penerima Bansos PKH 2025 melalui aplikasi Cek Bansos. 

Verifikasi kode CAPTCHA

Klik "Cari Data" untuk melihat status

Nominal Bantuan PKH 2025.

Rincian bantuan bansos PKH yang diterima masyarakat

Berikut rincian bantuan yang akan diterima setiap kategori per tahap (3 bulan):

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 (Rp3.000.000/tahun)

Balita 0-6 tahun: Rp750.000 (Rp3.000.000/tahun)

Siswa SD: Rp225.000 (Rp900.000/tahun)

Siswa SMP: Rp375.000 (Rp1.500.000/tahun)

Siswa SMA: Rp500.000 (Rp2.000.000/tahun)

Lansia 70+ tahun: Rp600.000 (Rp2.400.000/tahun)

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 (Rp2.400.000/tahun).

Pencairan PKH akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tahap pertama akan dimulai pada Januari 2025 untuk periode Januari-Maret.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan pengecekan status penerima bantuan ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sesuai data yang tercatat di sistem Kementerian Sosial.

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, lanjutan program bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diguyur dengan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 504,7 triliun dari APBN 2025.

Ia berharap penyaluran bansos dari pusat hingga ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepat sasaran.

"Kita mengimbau kepada masyarakat jika melihat ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya tidak menerima manfaat, kita akan hilangkan," tuturnya saat melakukan kunjungan ke Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek bansos berdasarkan nikcekbansos.kemensos.go.idcara cek bansosPKHNomor Induk Kependudukan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved