Breaking News:

Pilkada 2024

5 Bupati Terpilih di Lampung yang Tidak Dilantik pada 6 Februari 2025, Elfianah hingga Aries Sandi

Inilah daftar para kepala daerah yang tidak akan dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025 mendatang.

Editor: Delta Lidina
Wikipedia/Tribunnews
JADWAL PELANTIKAN BUPATI: Inilah daftar para bupati terpilih di Lampung yang tidak akan dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025 mendatang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Prabowo dijadwalkan bakal melantik para Gubernur, Wali Kota hingga Bupati terpilih pada 6 Februari 2025 mendatang.

Di Lampung, ada sejumlah daerah yang kepala daerahnya justru tidak akan menjalani pelantikan di tanggal tersebut.

Hal ini dikarenakan para kepala daerah terpilih tersebut tengah menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024.

Sementara itu, pelantikan 6 Februari diperuntukkan bagi kepala daerah yang bersih dari sengketa hasil pilkada.

Diketahui, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat yakni kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Lantas, inilah daftar kepala daerah di Lampung yang masih menghadapi sengketa hasil pilkada:

1. Kabupaten Pesawaran

Aries Sandi Darma Putra - Supriyanto

2. Kabupaten Pesisir Barat

Dedi Irawan - Irawan Topani

3. Kabupaten Pringsewu

Riyanto Pamungkas - Umi Laila

4. Kabupaten Mesuji

Elfianah - Yudi Wicaksono

5. Kabupaten Tulangbawang

Qudratul Ikhwan - Hankam Hasan

Diketahui, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025).

Berikut daftar Kepala Daerah Terpilih se-Provinsi Lampung:

1. Pemenang Gubernur Lampung Pilkada 2024

Mirzani Djausal - Jihan Nurlela

2. Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana - Deddy Amarullah Yacub

3. Kota Metro

Bambang Iman Santoso - Rafieq Adi Pradana

4. Kabupaten Lampung Barat

Parosil Mabsus - Mad Hasnurin

5. Kabupaten Lampung Selatan

Radityo Egi Pratama - M Syaiful Anwar

6. Kabupaten Lampung Tengah

Ardito Wijaya - I Komang Koheri

Ardito Wijaya dan I Komang Koheri
Ardito Wijaya dan I Komang Koheri (Lezen)

7. Kabupaten Lampung Timur

Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi

8. Kabupaten lampung Utara

Hamartoni Ahadis - Romli

9. Kabupaten Mesuji

Elfianah - Yugi Wicaksono

10. Kabupaten Pesawaran

Aries Darma Putra - Supriyanto

11. Kabupaten Pesisir Barat

Septi Heri Agusnaeni - Ade Abdul Rochim

12. Kabupaten Pringsewu

Riyanto Pamungkas - Umi Laila

Wakil Bupati Pringsewu Terpilih Umi Laila
Wakil Bupati Pringsewu Terpilih Umi Laila (TribunBatam/YouTube SewuNews)

13. Kabupaten Tanggamus

Moh Saleh Asnawi - Agus Suranto

14. Kabupaten Tulang Bawang

Qudrotul Ikhwan BY - Hankam Hasan

15. Kabupaten Tulang Bawang Barat

Novriwan Jaya - Nadirsyah

16. Kabupaten Way Kanan

Resmen Kadapi - Cik Raden

Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK

Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Bima Arya, Bahtra Banong
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Bima Arya, Bahtra Banong (TribunSultra)

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum. (TribunNewsmaker/TribunManado/TribunBengkulu/Kompas.com)

Sumber: Tribun Manado
Tags:
LampungMesujiPesisir BaratPesawaranTulangbawang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved