Breaking News:

Pilkada 2024

Elisa Kambu-Ahmad Nausrau Belum Dilantik 6 Februari, AFU-Petrus Minta Pilkada Ulang di 553 TPS

Elisa Kambu-Ahmad Nausrau kini sedang menghadapi sidang segketa Pilkada 2024 atas gugatan dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Editor: Delta Lidina
Instagram @esapbd_official
JADWAL PELANTIKAN GUBERNUR - Elisa Kambu-Ahmad Nausrau kini sedang menghadapi sidang sengketa Pilkada 2024 atas gugatan dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw di Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelantikan kepala daerah sejatinya bakal dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.

Namun, gubernur dan wakil gubernur terpilih di Papua Barat Daya, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau belum bisa dilantik pada tanggal tersebut.

Pasalnya, pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau kini tengah menghadapi sidang sengketa hasil pilkada pada 27 November lalu.

Diketahui, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau unggul dalam perolehan jumlah suara, yakni 46.8 persen.

Angka ini berjarak jauh dengan posisi kedua yang ditempat oleh pasangan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw.

Mereka mendapatkan suara sebanyak 25.78 persen, jaraknya cukup jauh dari tiga pasangan lain yang ada di bawahnya.

Pasangan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw lantas mengajukan gugatan terhadap kemenangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini terdaftar dengan nomor registrasi 276/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam sidangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya justru meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw.

Dalam sidang lanjutan di MK pada Kamis (30/1/2025), kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Rahman Ramli menegaskan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan secara hukum dan tidak didukung oleh bukti valid.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan.

Menanggapi hal itu, KPU menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) telah melalui proses pencocokan, penelitian, dan verifikasi ketat sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Papua Barat Daya, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau

“Kami dengan tegas menolak dalil tersebut karena tidak didukung oleh bukti dan fakta yang jelas,” ujar Rahman.

Ia bilang, KPU juga membantah tuduhan mengenai pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Rahman, tidak ada laporan atau sanggahan dari saksi di TPS maupun rekomendasi dari Bawaslu yang membenarkan klaim tersebut.

Lebih lanjut, KPU menepis tuduhan adanya praktik politik uang serta penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3, Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau (ESA).

JADWAL PELANTIKAN GUBERNUR: Inilah jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpillih di Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau.
JADWAL PELANTIKAN GUBERNUR: Inilah jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpillih di Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau. (Instagram @esapbd_official)

“Dalil tersebut tidak didukung oleh rekomendasi resmi dari Bawaslu. Tuduhan ini tidak lebih dari klaim yang mengada-ada,” kata Rahman.

Pemohon Minta PSU di 553 TPS

Sebelumnya, Pemohon Paslon Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 553 TPS yang tersebar di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong.

Mereka mengklaim terjadi berbagai pelanggaran di TPS tersebut, termasuk pemilih tanpa KTP elektronik, pemilih yang menandatangani lebih dari satu nama, serta politik uang.

Pemohon juga menuding pasangan ESA memanfaatkan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk memobilisasi dukungan.

SENGKETA PILKADA 2024 - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw.
SENGKETA PILKADA 2024 - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw. (TribunSorong/Taufik Nuhuyanan)

Selain itu, AFU-Pit mempersoalkan keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyatakan keduanya bukan orang asli Papua.

Menurut mereka, keputusan tersebut menghambat hak politik mereka untuk maju dalam pilkada.

KPU Tegaskan Hasil Pilkada Sah

Menanggapi seluruh tuduhan tersebut, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Abdul-Petrus secara keseluruhan dan menetapkan hasil Pilkada Papua Barat Daya 2024 yang memenangkan pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau sebagai tetap berlaku.

“Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai orang asli Papua sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rahman.

Sidang sengketa Pilkada Papua Barat Daya ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh MK dalam waktu dekat. (TribunNewsmaker/TribunSorong)

Tags:
Elisa KambuAhmad NausrauAbdul Faris UmlatiPetrus KasihiwPapua Barat Daya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved