Breaking News:

Pilkada 2024

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilakukan 6 Februari, Kapan Jadwal Pastinya?

Pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akhirnya diundur dan belum tahu pastinya.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
Tribunnews
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, ternyata diundur dan belum diketahui jadwal pastinya. Foto: Ilustrasi kepala daerah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 bakal dilakukan pada 6 Februari mendatang.

Pelantikan ini diperuntukkan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kabar terbaru, pelantikan tersebut diundur waktunya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," ujar Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Menurut dia, saat ini Kemendagri tengah berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah. 

"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ujar Bima Arya.

Apakah Karena Putusan MK?

Awalnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Namun ternyata  kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.

Baca juga: Daftar Usia Gubernur, Wali Kota dan Bupati Terpilih se-Kaltim, Stanislaus Liah Jadi yang Tertua

Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.

Protes Kepala Daerah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Mahkamah KonstitusiPilkada 2024
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved