Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi
Cara Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025, Pengecer Wajib Naik Kelas dan Harus Urus NIB
Cara mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025, pengecer harus naik kelas.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025, pengecer harus naik kelas.
Meski kini penjualan gas elpiji 3 kg dilarang, bukan tidak mungkin para pengecer kembali menjualnya.
Namun ada sederet aturan yang wajib dipenuhi oleh penjual jika masih ingin mendapatkan untung dari gas elpiji 3 kg.
Seperti diketahui pemerintah memutuskan, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.
Namun bila pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca juga: Ada Penurunan, Berikut Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2024
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.
Supaya tepat sasaran
Kebijakan pengaturan penjualan gas elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi adanya kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram tersebut.
"Semua memang harus kita rapikan ya, elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo menjelaskan, kebijakan itu perlu dilakukan supaya pembeli elpiji 3 kilogram bukan orang-orang yang boleh menerima subsidi pemerintah.
"Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," kata Mensesneg.
Sumber: Kompas.com
| Aturan Baru! Beli Gas Elpiji 3 Kg Kini Bakal Bisa Pakai QRIS, Cek Wilayah yang Segera Menerapkannya |
|
|---|
| Cara Membeli Gas Elpiji 3 Kilogram Harga Murah, Simak Syarat dan Ketentuan Terbaru Februari 2025 |
|
|---|
| Harga Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Terbaru Februari 2025, Sempat Dilarang Kini Pengecer Boleh Jual Lagi |
|
|---|
| Daftar Agen Penyalur dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Bekasi, Ini Ciri-ciri Keresmiannya |
|
|---|
| Daftar Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat di Bontang Kaltim, Begini Cara Cek di MyPertamina |
|
|---|