Breaking News:

Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Cara Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025, Pengecer Wajib Naik Kelas dan Harus Urus NIB

Cara mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025, pengecer harus naik kelas.

|
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com
GAS ELPIJI - Ilustrasi gas elpiji 3 kg diunduh dari Tribunnews.com pada Senin (3/2/2025). Kini pengecer tak lagi bisa dengan bebas menjual gas elpiji 3 kg. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025, pengecer harus naik kelas.

Meski kini penjualan gas elpiji 3 kg dilarang, bukan tidak mungkin para pengecer kembali menjualnya.

Namun ada sederet aturan yang wajib dipenuhi oleh penjual jika masih ingin mendapatkan untung dari gas elpiji 3 kg.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.

Namun bila pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca juga: Ada Penurunan, Berikut Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2024

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.

GAS ELPIJI - Stok LPG di salah satu toko Surabaya, Minggu (2/2/2025). Kini pengecer tak lagi bisa dengan bebas menjual gas elpiji 3 kg.
GAS ELPIJI - Stok LPG di salah satu toko Surabaya, Minggu (2/2/2025). Kini pengecer tak lagi bisa dengan bebas menjual gas elpiji 3 kg. (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Supaya tepat sasaran

Kebijakan pengaturan penjualan gas elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi adanya kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram tersebut.

"Semua memang harus kita rapikan ya, elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Prasetyo menjelaskan, kebijakan itu perlu dilakukan supaya pembeli elpiji 3 kilogram bukan orang-orang yang boleh menerima subsidi pemerintah.

"Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," kata Mensesneg.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
kelangkaan gas elpijigas elpijiBahlil Lahadalia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved