Pilkada 2024
4 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 se-Sulut Ditolak, Yulius Komaling-Victor Mailangkay Siap Dilantik
Inilah daftar empat gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak oleh MK, termasuk gugatan terhadap gubernur terpilih.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar gugatan sengketa Pilkada 2024 se-Sulawesi Utara (Sulut) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada sebanyak empat gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur hingga bupati-wakil bupati.
Empat gugatan tersebu telah ditolak oleh MK dalam sidang pembacaan dismissal permohonan sengketa pilkada yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Inilah keempat daerah yang gugatannya ditolak:
1. Gubernur - Wakil Gubernur Sulut
2. Bupati - Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong)
3. Wali Kota - Wakil Wali Kota Tomohon
4. Bupati - Wakil Bupati Minahasa
Kondisi ini menjadikan paslon kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara yang dipastikan segera dilantik pada pelantikan tahap pertama telah bertambah.
Total sudah ada 9 paslon, termasuk paslon gubernur - wagub terpilih.
Diketahui, total ada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang menggelar Pilkada 2024.
Sebanyak 5 paslon kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK dan telah resmi ditetapkan pada 9 Januari lalu.
Kini, 4 paslon lolos telah lolos dari gugatan yang diperkarakan di MK.
Mereka akan segera ditetapkan secara resmi oleh KPU dalam waktu dekat.
Baca juga: Daftar 5 Bupati Terpilih Terkaya di Sulut, Joune di Minahasa Utara dan Ronald di Minahasa Tenggara
Berikut daftarnya:
Sumber: Tribun Manado
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|