Breaking News:

Pilkada 2024

Gugatan Sengketa Pilkada Papua Selatan Gugur, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa Dilantik 20 Februari?

Gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur di Papua Selatan dinyatakan gugur, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa siap dilantik?

|
Editor: Delta Lidina
Newsmaker Kolase/ig @apolosafanpo
GUGATAN SENGKETA PILKADA - Gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur di Papua Selatan dinyatakan gugur, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa siap dilantik? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait dengan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Papua Selatan.

Diketahui, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan digugat oleh 3 pihak, yakni:

1. M Andrean Saefudin (telah dicabut)

Registrasi Nomor : 185/PHPU.GUB-XXIII/2025

2. Ir Saparuddin

Registrasi Nomor : 205/PHPU.GUB-XXIII/2025

3. Pasangan cagub-cawagub Darius Gewilom-Yusak Yaluwo

Registrasi Nomor : 241/PHPU.GUB-XXIII/2025

Sementara itu, MK telah menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ir Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) gugur.

Ketetapan ini diputuskan setelah sembilan hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH), pada Kamis (30/1/2025) lalu.

"Gugur," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam gugatan ini, PPI mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, syarat membentuk provinsi adalah minimal memiliki lima kabupaten/kota.

Sementara itu, Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.

Selain itu, PPI juga mendalilkan bahwa Pilkada di Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Papua SelatanApolo SafanpoPaskalis ImadawaMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved