Breaking News:

Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Harga Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Terbaru Februari 2025, Sempat Dilarang Kini Pengecer Boleh Jual Lagi

Harga gas elpiji 3 Kilogram (Kg) terbaru Februari 2025, sempat dilarang kini pengecer boleh jual.

|
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com
GAS LPG SUBSIDI - Ilustrasi gas elpiji 3 kg yang diunduh dari Tribunnews.com pada Rabu (5/2/2025). Gas elpiji 3 kg bisa dijual pengecer kembali. 

 "Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan," ucap Bahlil. Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.

Baca juga: Daftar Agen Penyalur dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Bekasi, Ini Ciri-ciri Keresmiannya

Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg online

Ikuti langkah-langkah berikut agar bisa membeli subsidi tepat gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.

  • Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg.
  • Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

GAS ELPIJI - Stok LPG di salah satu toko Surabaya, Minggu (2/2/2025). Kini pengecer tak lagi bisa dengan bebas menjual gas elpiji 3 kg.
GAS ELPIJI - Stok LPG di salah satu toko Surabaya, Minggu (2/2/2025). Kini pengecer tak lagi bisa dengan bebas menjual gas elpiji 3 kg. (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:

Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Tags:
kelangkaan gas elpijiharga gas elpiji 3 kgLPGsubsidi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved