Pilkada 2024
Provinsi Berpenduduk Terbanyak Ini Dipimpin Gubernur Berharta Rp 12,8 M, Punya 116 Properti
Provinsi berpenduduk terbanyak di Indonesia ini dipimpin gubernur berharta Rp 12,8 miliar.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Provinsi berpenduduk terbanyak di Indonesia ini dipimpin gubernur berharta Rp 12,8 miliar.
Seperti dilansir dari data BPS tahun 2024, diketahui mana saja provinsi yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia.
Dari 38 provinsi di Indonesia, Jawa Barat masuk dalam 5 teratas yang memiliki penduduk terbanyak.
Banyak faktor yang membuat provinsi Jawa Barat memiliki penduduk terbanyak.
Beberapa faktor di antaranya adalah faktor ekonomi, urbanisasi dan ketersediaan infrastruktur yang memadai.
Beberapa provinsi di Pulau Jawa mendominasi 5 besar penduduk terbanyak di Indonesia.
Pulau Jawa masih mendominasi jumlah penduduk karena sebagai pusat ekonomi, industri dan pemerintahan.
Sedangkan provinsi di luar Jawa seperti Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan juga memiliki populasi yang cukup besar.
Baca juga: Kota dengan UMK Tertinggi Se-Jawa Barat Ini Dipimpin Wali Kota Berharta Rp12,1 M, Asetnya Fantastis!
Hal itu lantaran perkembangan kota besar di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan begitu pesat.
Berikut adalah 5 besar provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk paling banyak.
Jawa Barat: 50.489.208 jiwa
Jawa Timur: 41.714.928 jiwa
Jawa Tengah: 38.280.887 jiwa
Sumatera Utara: 15.588.500 jiwa
Banten: 12.431.400 jiwa

Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|