Breaking News:

Ramadan 2025

Perubahan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan 2025 & Penerapan WFA Saat Libur Lebaran

Berikut ini perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan 2025, serta penerapan WFA saat libur Lebaran

Tayang:
Editor: Talitha Desena
Freepik @syarifahbrit
JADWAL RAMADHAN ASN: Perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan 2025 

Berikut ini perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan 2025, serta penerapan WFA saat libur Lebaran

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bulan Ramadhan 2025 segera tiba dan menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Sebagai bulan suci, Ramadhan 1446 Hijriah memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui ibadah puasa, doa, dan amal kebaikan. 

Pada bulan Ramadhan, jam kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di instansi pemerintah serta pegawai ASN.

Ramadhan membawa penyesuaian terhadap jam kerja ASN, perubahan tersebut diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur mengenai jam kerja pegawai aparatur sipil negara di berbagai instansi pemerintah.

Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadhan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang hari dan jam kerja bagi pegawai di instansi pemerintah serta aparatur sipil negara.

Baca juga: 8 Contoh Teks Kultum Ramadhan1446 Hijriah Singkat Berbagai Tema untuk di Masjid, Durasi 7 Menit!

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.

Menurut Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam istirahat ASN selama Ramadhan menjadi 30 menit. Namun khusus hari Jumat, waktu istirahat berlaku selama 60 menit.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan tersebut. Jumlah hari dan jam kerja bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Dikutip dari Kontan (27/2/2025), ditegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi-instansi tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bagi ASN ditetapkan tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Baca juga: Ucapan Selamat Menyambut Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M dalam Bahasa Inggris, Bisa untuk Status WA

Ilustrasi Ramadhan
RAMADHAN 2025: Ilustrasi Ramadhan (Freepik)

Penerapan WFA saat libur Lebaran 2025

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
berita viral hari inijamkerjaASNRamadhan2025WFA
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved