Ramadan 2025
Jam Kerja ASN di Surabaya Dikurangi 60 Menit Selama Ramadan, Ini Aturannya!
Kabar baik untuk ASN Surabaya, selama bulan Ramadan 20225 akan mengalami berkurangnya jam kerja kisaran satu jam setiap harinya, begini aturannya.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah mengalami perubahan yang signifikan, yakni berkurang sekitar satu jam setiap harinya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi para pegawai.
Sebelumnya, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditetapkan selama 37 jam 30 menit dalam seminggu (untuk lima hari kerja).
Namun, selama bulan Ramadan, waktu kerja berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu.
Perubahan jam kerja ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025, yang mengatur tentang penetapan jam kerja ASN di Pemkot Surabaya selama bulan Ramadan.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar ASN tetap bisa menjalankan tugasnya dengan optimal, sembari tetap memberikan ruang untuk menjalankan ibadah puasa.
Adapun rincian jam kerja yang berlaku adalah sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberikan pengaturan terkait lembur ASN selama bulan Ramadan.
Baca juga: ASN Klaten Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Wajib Gunakan LPG Non Subsidi
Baca juga: Bolehkan Buka Puasa di KRL? KAI Commuter Umumkan Aturan Khusus Bagi Penumpang Saat Ramadan 2025
Skor lembur akan dihitung berdasarkan total jam lembur yang dilakukan dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan, dan pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Di akhir SE tersebut, Ikhsan juga mengimbau agar seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah menyampaikan informasi terkait perubahan jam kerja ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan tetap produktif, namun juga memberikan kesempatan lebih untuk beribadah selama bulan Ramadan.
(Tribunnewsmaker.com/TribunJatim.com)
| Bagaimana Cara Qadha atau Bayar Utang Puasa Ramadhan yang Benar? Berikut Tata Cara dan Keutamaannya |
|
|---|
| Mudik Naik Mobil Pribadi? Yuk, Perhatikan Persiapan Sebelum Pulang ke Kampung Halaman Agar Selamat |
|
|---|
| Kumpulan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Keluarga, Serta Doa Menerima Zakat |
|
|---|
| Lakukan 7 Amalan Sunnah Ini Untuk Menyambut Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Baca Takbir |
|
|---|
| Siap-siap! Berikut 33 Lokasi Pemantauan Hilal Idul Fitri 2025, Lebaran Tanggal 30 atau 31? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-pegawai-negeri-sipil-PNS.jpg)