Breaking News:

Harga Emas Antam Terbaru Meroket, Segini Nilai 1 Gram Logam Mulia dan Pegadaian Jika Dibeli

Harga emas Antam terbaru meroket, segini nilai 1 gram Logam Mulia dan Pegadaian jika dibeli.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menata emas Antam di Jakarta. Harga logam mulia atau emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat di level Rp1.042.000 per gram pada Senin (16/1/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Harga emas Antam terbaru meroket, segini nilai 1 gram jika dibeli.

Pada awal bulan Ramadan ini Rabu (5/3/2025) harga emas Antam diketahui naik tajam.

Dikutip dari Tribun Cirebon (5/3/2025) harga emas Logam Mulia dari Antam naik Rp 5000.

Sedangkan harga emas di Pegadaian turut naik tajam Rp 26.000.

Terpantau harga emas Antam Logam Mulia berada di level Rp 1.709.000 dibandingkan kemarin Rp 1.704.000 dan Antam Pegadaian Rp 1.747.000 yang sebelumnya Rp 1.721.000, masing-masing untuk berat 1 gram.

Kemudian terdapat pilihan UBS dan Antam Mulia Retro Pegadaian yang sama-sama melonjak Rp 18.000.

Emas UBS menyentuh harga Rp 1.689.000 dibandingkan kemarin Rp 1.671.000.

Baca juga: Waktunya Investasi? Harga Emas Antam terus Naik Hari Ini, Rabu 5 Maret 2025, Cek Nilai Jualnya

Sementara itu, emas Antam Mulia Retro Pegadaian di angka Rp 1.719.000 yang sebelumnya Rp 1.701.000.

Satuan harga emas yang terkecil dan paling rendah tersedia dalam ukuran 0,5 gram dapat dibeli dengan harga Rp 904.500 untuk emas Antam Logam Mulia.

Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

HARGA EMAS - Ilustrasi emas batangan Antam dokumen Kompas.com (5/3/2025). Emas Antam kini menjadi buruan di bulan Ramadan 2025.
HARGA EMAS - Ilustrasi emas batangan Antam dokumen Kompas.com (5/3/2025). Emas Antam kini menjadi buruan di bulan Ramadan 2025. (Sumber: kompas.com)

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Halaman
123
Tags:
harga emaslogam muliaPegadaianAntam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved