Kabupaten Klaten
Dibatasi Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Tempat Hiburan di Klaten, Bioskop hingga Kafe
Berikut ini jam operasional tempat hiburan di Klaten, dari bioskop hingga kafe yang dibatasi selama bulan suci Ramadan
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: Talitha Desena
Berikut ini jam operasional tempat hiburan di Klaten, dari bioskop hingga kafe yang dibatasi selama bulan suci Ramadan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jam operasional tempat hiburan di Klaten, dari bioskop hingga kafe selama bulan Ramadan.
Seperti yang diketahui, jam operasional tempat hiburan di Klaten akan dibatasi selama bulan Ramadhan 2025 ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan para pelaku usaha hiburan untuk mengikuti kebijakan jam operasional tempat hiburan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Klaten, Jajang Prihono, mengatur dengan rinci jam operasional berbagai tempat hiburan.
Kebijakan ini mencakup tempat hiburan seperti panti pijat, kafe, restoran, rumah makan, karaoke, dan bioskop.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghormati bulan suci Ramadhan serta menciptakan suasana yang kondusif di Klaten.
Baca juga: Hanya Membayar 15.000 Saja, Wisata di Klaten ini Menawarkan Berbagai Wahana Seru, Fasilitas Lengkap
Untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, bar, kelab malam hingga permainan bilyar diharuskan buka dari pukul 20.00-23.00.
Dan selama bulan Ramadan, tempat karaoke, permainan bilyar, kafe, restoran dan rumah makan dilarang menjual minuman beralkohol.
Pengusaha restoran, rumah makan dan kedai makan juga dianjurkan untuk tidak membuka usaha secara terbuka.
Baca juga: Hanya Membayar 15.000 Saja, Wisata di Klaten ini Menawarkan Berbagai Wahana Seru, Fasilitas Lengkap

Mereka diminta untuk membuka usaha, namun secara tertutup atau terbatas demi menghormati yang beribadah puasa.
Sedangkan untuk hiburan seperti spa dan panti pijat, boleh buka sejak pukul 09.00 pagi hingga 17.00 sore.
Untuk taman rekreasi, kolam renang dan destinasi wisata alam lainnya diperbolehkan buka dari pukul 06.00-17.00 sore.
Kemudian untuk kegiatan olahraga di lapangan tenis, bulutangkis, futsal dan pusat kebugaran diperbolehkan buka pukul 05.00-22.00, alias sejak pagi hingga malam.
Baca juga: Wisata di Klaten Ini Memiliki Spot Romantis yang Instagramable, Wajib Kesini Bareng Pacar!

Lalu, gedung pertunjukan seni, bioskop maupun sejenisnya diperbolehkan buka dari pukul 09.00 pagi hingga 22.00 malam.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Bupati-Wakil Bupati Klaten Jenguk dan Serahkan Bantuan Untuk Ojol Maryadi Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
19 Desa di Klaten Terima Bantuan Wapres Gibran, Usulan Datang Langsung dari Warga |
![]() |
---|
Bupati Klaten Dorong Pembukaan Lapangan Kerja, Gandeng Swasta hingga Perkuat BUMDes |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Apresiasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Dorong Sinergi Jaga Demokrasi |
![]() |
---|
Momen Bupati Hamenang bersama Driver Ojol Jadi Wadah Salurkan Unek-unek |
![]() |
---|