Breaking News:

Berita Viral

Puasa Sambil Chatting atau Video Call dengan Lawan Jenis: Apakah Itu Membatalkan Puasa?

Selama puasa Ramadan, apakah boleh telponan atau chattingan dengan lawan jenis? Apakah akan membatalkan puasa, begini penjelasannya.

Editor: Sinta Darmastri
Pexels
ILUSTRASI CHATTINGAN - Bagaimana hukum video call atau chattingan dengan lawan jenis? Apakah akan membatalkan puasa, begini penjelasannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Namun, bagaimana hukum berkomunikasi melalui chatting atau video call dengan lawan jenis saat menjalankan ibadah puasa? Apakah hal ini memengaruhi pahala puasa?

Dalam pandangan Islam, berinteraksi dengan lawan jenis pada dasarnya tidak dilarang, selama masih dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syariat. 

Namun, jika komunikasi tersebut mengarah pada hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, mendekati zina, atau membangkitkan syahwat, maka hal itu tentu tidak dibolehkan dan dapat mengurangi keberkahan puasa.

Sebagai contoh, Islamqa.info menanggapi sebuah pertanyaan: "Apa hukumnya jika saya mengirim surat melalui internet (chatting) kepada teman wanita saya selama bulan Ramadhan, dengan syarat masih dalam batas kesopanan, dan saya dapat melihatnya melalui video call?"

Islamqa.info, yang merupakan situs dakwah dan ilmiah yang berada di bawah pengawasan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, memberikan jawaban yang sangat jelas:

"Pertama, tujuan utama syariat Islam adalah untuk menjaga keturunan dan kehormatan. Oleh karena itu, Allah mengharamkan zina dan segala sesuatu yang dapat mengarah kepada zina. Hal ini termasuk khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, pandangan yang berdosa, bepergian tanpa mahram, serta wanita yang keluar rumah dengan berpenampilan menarik seperti menggunakan minyak wangi atau bersolek."

Perbincangan antara laki-laki dan wanita, apalagi jika terjadi melalui media seperti telepon atau chatting, dapat membuka pintu fitnah yang sangat berbahaya. 

ILUSTRASI CHATTINGAN - Bagaimana hukum video call atau chattingan dengan lawan jenis? Apakah akan membatalkan puasa, begini penjelasannya.
ILUSTRASI CHATTINGAN - Bagaimana hukum video call atau chattingan dengan lawan jenis? Apakah akan membatalkan puasa, begini penjelasannya. (Freepik/azerbaijan-stockers)

Allah telah mengharamkan tindakan-tindakan yang dapat menggoda hati manusia, baik melalui kata-kata manis, bujuk rayu, maupun pandangan yang menimbulkan syahwat. 

Bahkan, istri-istri Nabi Muhammad SAW, meskipun mereka adalah wanita yang sangat suci, diperintahkan untuk berbicara dengan baik dan menghindari berbicara dengan cara yang dapat menarik perhatian orang yang memiliki niat buruk.

Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 32, "Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Percakapan antara laki-laki dan wanita melalui internet sering kali menjadi salah satu pintu fitnah dan kemaksiatan. 

Hal ini dapat menjerumuskan kedua belah pihak pada perasaan yang tidak seharusnya, bahkan terkadang melahirkan hubungan yang lebih serius, yang tentunya bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah juga memberikan pandangan terkait masalah ini. 

Beliau menjelaskan bahwa meskipun percakapan tersebut tidak mengandung unsur kefasikan atau bujuk rayu, tetap saja tidak dibenarkan bagi seorang pria untuk mengirimkan surat atau chatting dengan wanita yang bukan mahram. 

Baca juga: Nggak Kuat Om Razman Tunjukkan Bukti Video Call Lolly Usai Kabur, Bantah Culik Anak Nikita Mirzani

Halaman
12
Tags:
Ramadanvideo calllawan jenispuasa
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved