Breaking News:

Gaji dan Tunjangan Mayor Teddy yang Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Meningkat Drastis!

Besaran gaji dan tunjangan Mayor Teddy yang naik pangkat jadi Letkol TNI, naik drastis!

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
NAIK PANGKAT - Mayor Teddy Indra Wijaya mendampingi Prabowo sebagai ajudan saat acara peresmian sumber air bersih di Desa Pamupukan, Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel Infanteri. 

Selain itu Teddy juga pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo.

Perihal gaji, Teddy tentu memiliki penghasilan bulanan sesuai dengan perwira TNI yang lain.

Baca juga: Heboh! Jemaah Wanita Bawa Foto Ajudan Prabowo Mayor Teddy di Depan Kabah, Makkah & Panjatkan Doa Ini

Melansir dari Kompas.com (8/3/2025) gaji pokok Teddy saat menjadi Mayor berkisar Rp 3,2 juta hingga 5,3 juta.

Sedangkan kini setelah naik pangkat menjadi Letkol, Teddy akan mendapatkan gaji sekitar Rp 3,3 juta hingga Rp 5,4 juta.

Berikut adalah daftar gaji pokok TNI sesuai pangkat per tahun 2024:

1. Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
  • Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
  • Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
  • Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  • Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV

Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
NAIK PANGKAT - Mayor Teddy Indra Wijaya mendampingi Prabowo sebagai ajudan saat acara peresmian sumber air bersih di Desa Pamupukan, Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel Infanteri.
NAIK PANGKAT - Mayor Teddy Indra Wijaya mendampingi Prabowo sebagai ajudan saat acara peresmian sumber air bersih di Desa Pamupukan, Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel Infanteri. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Selain gaji pokok, Letkol Teddy akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang cukup besar.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja (Tukin) seorang prajurit TNI:

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI juga akan mendapatkan tunjangan lain.

Berikut adalah tunjangan lain yang akan diterima prajurit TNI.

  1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(TribunNewsmaker.com/Candra)

Tags:
Mayor TeddyTeddyLetkolTNIAngkatan Daratgaji
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved