Berita Viral Hari Ini
Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Diundur Hingga Oktober 2025, Apakah Kebagian Gaji dan THR Lebaran?
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda 6 bulan hingga Oktober 2025, apakah tetap kebagian gaji dan THR Lebaran?
Editor: Talitha Desena
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda 6 bulan hingga Oktober 2025, apakah tetap kebagian gaji dan THR Lebaran?
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda 6 bulan hingga Oktober 2025.
Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024 saat ini menjadi fokus utama perhatian publik karena adanya penundaan pengangkatan.
Calon pegawai negeri sipil yang lolos tes CPNS di tahun 2024 tengah memperhatikan dengan seksama perkembangan terbaru terkait seleksi yang juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penundaan pengangkatan CPNS ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan calon peserta dan masyarakat yang menantikan kepastian mengenai status mereka.
Keputusan ini tentu saja mengundang pro dan kontra, serta menciptakan keresahan di kalangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi tersebut.
Baca juga: Tanggal Pencairan THR untuk ASN, PPPK & Driver Ojol, Ini Cara Perhitungan Besaran Nominal Tunjangan
Hal ini pertama kali diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini,saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Senayan, pada Rabu (5/03/2025).
Rini Widyantini menjelaskan, hal itu dilakukan karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional, yang nantinya memerlukan dukungan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
Rencana pemerintah untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan calon ASN (CASN) tahun 2024, meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan. Serta penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Pemkab Semarang 2024, Peserta yang Lulus Wajib Isi Formulir

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini.
Disamping itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menambahkan, seleksi CPNS berjalan lancar sesuai dengan skenario. Tahapan seleksi CPNS tahun 2024 sudah masuk tahap usul penetapan NIP CPNS.
Zudan mengatakan formasi PPPK yang bisa dipakai sebanyak 1.006.153 formasi. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi formasi yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebanyak 677.638 orang. Sekarang sudah proses mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Adapun yang belum terpakai adalah 328.515 formasi.
“Sehingga dari 1.006.153 formasi, saat ini terisi 67,3 persen. Ini tahapan sampai dengan tahap 1,” terang Zudan.
Baca juga: Link Pengumuman CPNS Kemenag 2024 PDF, Cek Hasil Akhir Seleksi di sscasn.bkn.go.id

Kebagian Gaji dan THR Lebaran 2025 atau Tidak?
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gaji PPPK ini diatur secara resmi dalam Perpres Nomor 11 Thaun 2024.
Dijelaskan bahwa PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Pegawai PPPK akan mendapatkan gaji setelah mereka menandatangani perjanjian kerja dan juga keputusan pengangkatan yang telah diterbitkan oleh instansi.
Jadi pegawai PPPK harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji.
Baca juga: 32 Link Aktif Pengumuman Akhir CPNS 2024 Instansi Pusat, Pastikan Nama dan Nomor Peserta Sesuai

DPR Minta Lulusan PPPK CASN 2024 Tetap Digaji Sebelum Diangkat 2026
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan untuk pemerintah tetap memberikan gaji kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK walaupun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas pun meminta untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk menemukan solusi pembayaran gaji tersebut.
"Ini harus segera dilaksanakan, koordinasi dengan kementerian dalam negeri, agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa, yang secara aturan sudah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023" ujar Giri dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).
Ia pun menekankan bahwa solusi pemberian upah ini harus segera dipecahkan. Pasalnya para PPPK ini menunggu tidak hanya beberapa bulan saja namun lebih dari satu tahun.
"Kan kita nunggu setahun nih. Maka nggak mungkin kita tidak menggaji orang selama setahun, 3 bulan. (Berarti kan kalau 12 bulan, tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka," ujarnya.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunpriangan.com/Lulu Aulia Lisaholith)
Usai Rumah Sahroni, Eko Patrio & Uya Kuya, Kediaman Sri Mulyani Dijarah, Ada yang Ambil Lukisan |
![]() |
---|
Pendemo Lain Ricuh di DPR RI, Orang Ini Malah Asyik Live Streaming TikTok di Tengah Kericuhan |
![]() |
---|
Deretan Kontroversi Sahroni, Anggota DPR dari Nasdem Minta OTT KPK Izin, Viral 'Orang Tolol Sedunia' |
![]() |
---|
Usai Didemo Besar, Bupati Sudewo Muncul di KPK, Warga Pati Sudah Muak Minta Kepala Daerahnya Dibui |
![]() |
---|
Usai Didemo Gegara PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Mendadak Dipanggil KPK Jakarta, Ada Apa? |
![]() |
---|