Breaking News:

Berita Viral Hari Ini

Tanggal Pencairan THR untuk ASN, PPPK & Driver Ojol, Ini Cara Perhitungan Besaran Nominal Tunjangan

Simaklah tanggal pencairan THR untuk ASN, PPPK dan juga driver ojek online, ini cara perhitungan besaran nominal tunjangan

Editor: Talitha Desena
Kompas.com, Freepik @syarifahbrit, dan Freepik
Tanggal pencairan THR untuk ASN, PPPK dan juga driver ojek online 

Bagi kelompok ASN, termasuk PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan TNI/Polri dan Pejabat Negara, mereka juga berhak menerima gaji ke-13.

Namun, kelompok yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Adapun sumber anggaran THR bagi PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti:

gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Bagaimana dengan Komponen THR untuk Penerima Pensiunan?

Bagi penerima pensiun, komponen THR yang akan diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Baca juga: THR PNS & Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal, Aturan serta Jumlahnya, Ada Sanksi Jika Tak Diberi

Ilustrasi Ojek Online
THR OJEK ONLINE: Ilustrasi Ojek Online (Tribun Manado/ Web)

THR Driver Ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.

Namun, dia menegaskan masih dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR untuk driver ojek online

"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.

Menurut dia, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.

Yassierli menegaskan, pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar THR driver ojek online. Namun ia tidak mau melakukan itu, karena ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.

"Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," kata Yassierli.

Halaman
123
Tags:
berita viral hari iniTHRASNPPPKojek onlinedriver
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved