Breaking News:

Berita Viral

Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak

3 kesalahan fatal Kapolres Ngada (non-aktif), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini terancam dipecat.

Editor: Noviana
Dok. HO via Pos-Kupang.com
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri dan kini terancam dipecat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terancam dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, AKBP Fajar juga diduga melakukan pencabulan pada tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Mirisnya aksi pencabulan yang dilakukan, direkam lantas diunggah olehnya ke situs porno Australia.

Korban diduga adalah anak-anak berusia masing-masing 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Potret Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba, pornografi dan pencabulan terhadap 3 anak. Jumlah harta AKBP Fajar jadi sorotan lantaran dinilai tak lazim.
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Potret Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba, pornografi dan pencabulan terhadap 3 anak. Jumlah harta AKBP Fajar jadi sorotan lantaran dinilai tak lazim. (Instagram/mediapolresngada)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengecam keras aksi AKBP Fajar yang disebutnya sebagai tindakan bejat.

"Perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Ini merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat," kata Veronika Ata, Senin (10/3/2025), dilansir Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

Veronika menyebutkan 3 dosa besar Kapolres Ngada yang disinyalir melanggar sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Narkoba.

Baca juga: Kejanggalan Harta Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Viral Cabuli 3 Anak, Berkurang Rp 89 Juta Setahun

Oleh sebab itu, ia menuntut agar AKBP Fajar dipecat dari jabatannya dan mendapatkan hukuman berat.

Sebagai informasi, AKBP Fajar telah resmi dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada.

Untuk mengisi kekosongan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmad Muchamad Salihi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Ngada

Kini, ia masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi terkait kasus AKBP Fajar, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa enggan berkomentar.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Anak di Ngada NTT, Ternyata Pelaku Sempat Menyamar Jadi Bapak Asuh Asrama

Mukti mengatakan belum bersedia buka suara lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“itu masih di Paminal (pengamanan internal), kita enggak komentar,” ucap Mukti Juharsa saat ditemui di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Meski begitu, ia menekankan oknum polisi yang terbukti menggunakan narkoba akan dipecat.

Halaman 1 dari 3
Tags:
Kapolres NgadaviralAKBP FajarAKBP Fajar Widyadharma LukmanpencabulanPTDH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved