Breaking News:

Berita Viral

Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak

3 kesalahan fatal Kapolres Ngada (non-aktif), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini terancam dipecat.

Editor: Noviana
Dok. HO via Pos-Kupang.com
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri dan kini terancam dipecat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terancam dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, AKBP Fajar juga diduga melakukan pencabulan pada tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Mirisnya aksi pencabulan yang dilakukan, direkam lantas diunggah olehnya ke situs porno Australia.

Korban diduga adalah anak-anak berusia masing-masing 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Potret Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba, pornografi dan pencabulan terhadap 3 anak. Jumlah harta AKBP Fajar jadi sorotan lantaran dinilai tak lazim.
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Potret Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba, pornografi dan pencabulan terhadap 3 anak. Jumlah harta AKBP Fajar jadi sorotan lantaran dinilai tak lazim. (Instagram/mediapolresngada)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengecam keras aksi AKBP Fajar yang disebutnya sebagai tindakan bejat.

"Perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Ini merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat," kata Veronika Ata, Senin (10/3/2025), dilansir Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

Veronika menyebutkan 3 dosa besar Kapolres Ngada yang disinyalir melanggar sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Narkoba.

Baca juga: Kejanggalan Harta Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Viral Cabuli 3 Anak, Berkurang Rp 89 Juta Setahun

Oleh sebab itu, ia menuntut agar AKBP Fajar dipecat dari jabatannya dan mendapatkan hukuman berat.

Sebagai informasi, AKBP Fajar telah resmi dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada.

Untuk mengisi kekosongan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmad Muchamad Salihi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Ngada

Kini, ia masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi terkait kasus AKBP Fajar, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa enggan berkomentar.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Anak di Ngada NTT, Ternyata Pelaku Sempat Menyamar Jadi Bapak Asuh Asrama

Mukti mengatakan belum bersedia buka suara lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“itu masih di Paminal (pengamanan internal), kita enggak komentar,” ucap Mukti Juharsa saat ditemui di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Meski begitu, ia menekankan oknum polisi yang terbukti menggunakan narkoba akan dipecat.

“Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Pasti dipecat. (Kasus narkoba) sudah banyak korbannya kan,” tegas Mukti.

Selengkapnya, berikut 3 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Kapolres Ngada (non-aktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

1. Unggah Konten Asusila di Situs Porno

Dilansir Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com, kasus ini terkuak setelah otoritas Australia menelusuri konten di situs porno yang diduga berisi rekaman pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pihak otoritas Australia lantas menemukan lokasi pengunggahan video berasal dari Kota Kupang, NTT.

Pada pertengahan 2024, pihak otoritas Australia melaporkan ke pejabat terkait di Indonesia untuk diteruskan ke Polri.

Dari penyelidikan Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terungkaplah sosok pelaku yang adalah diduga AKBP Fajar.

AKBP Fajar kemudian ditangkap di sebuah hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/3/2025).

Ia langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Pelakunya Pemilik dan Pengurus, Korban 25 Anak 

2. Diduga Cabuli 3 Anak

Tim penyidik menemukan adanya 3 anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, menyampaikan bahwa korban yang mereka dampingi berusia 12 tahun.

Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Adapun korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya. 

Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” ujar Imelda pada Senin (10/3/2025).

3. Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urinenya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra.

Menurut dia, pihaknya telah mendapat laporan perkembangan pemeriksaan Kapolres Ngada dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

AKBP Fajar, kata dia, dinyatakan positif narkotika setelah melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

"Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," kata Hendry kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (4/3/2025).

Tak hanya sebagai pemakai, AKBP Fajar diduga terlibat mengedarkan barang terlarang tersebut.

Pasalnya, menurut Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, kasus narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini adalah kasus besar.

“Begini, Bareskrim itu kalau menangani kasus narkoba, itu yang gede-gede. Seperti jaringan. Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Enggak lucu kan,” ucap Wahyu saat menghadiri acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (4/3/2025).

Ia memberikan atensi khusus terkait penangkapan (eks) Kapolres Ngada dan menekankan akan menjatuhkan hukuman tegas.

“Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis,” ujarnya.

(Tribun-Sulbar.com/Via) (Kompas.com/ Shela Octavia, Kiki Safitri, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 3 Dosa Besar Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Viral Diduga Cabuli 3 Anak dan Posting ke Situs Porno

Tags:
Kapolres NgadaviralAKBP FajarAKBP Fajar Widyadharma LukmanpencabulanPTDH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved