2 Versi Kronologi Kasus Anak Yatim Piatu Diduga Ditendang Polisi di Asahan hingga Tewas, Narkoba?
Polisi menyebut bahwa Pandu positif menggunakan narkoba. Sementara, keluarga menyebut keterangan polisi itu fitnah.
Editor: Rizkia
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada beda kronologi versi keluarga korban dan polisi dalam kasus dugaan anggota polisi menendang anak yatim piatu hingga tewas,
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Adapun korban diketahui seorang pelajar kelas 12 di SMA swasta di Kisaran, yang bernama Pandu Brata Siregar (18).
Pandu juga merupakan seorang anak yatim piatu.
Diduga, Pandu mengalami tindak penganiayaan oleh oknum polisi itu saat sedang menonton balap liar, Minggu (9/3/2025).
Meninggalnya Pandu memantik aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Asahan di Mapolres Asahan, Rabu (12/3/2025).
Mengenai detail peristiwa meninggalnya Pandu, polisi dan keluarga memiliki dua versi kronologi yang berbeda.
Polisi menyebut bahwa Pandu positif menggunakan narkoba. Sementara, keluarga menyebut keterangan polisi itu fitnah.
Berikut kronologi dari masing-masing pihak selengkapnya:

Kronologi Versi Polisi
Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya, pihak Polsek Simpang Empat mendapatkan laporan dari warga tentang adanya sekelompok pemuda yang akan melakukan balap liar.
Balap liar itu diduga akan berlangsung di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Menanggapi laporan tersebut, polisi pun mendatangi lokasi kejadian.
Setelah sampai di lokasi kejadian, lanjut Anwar, polisi menemukan segerombolan anak muda yang berjumlah kurang lebih 50 orang.