Akui Lakukan Pencabulan, Kapolres Ngada Belum Ditetapkan Tersangka, Kini Dimutasi ke Yanma Polri
AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang dulunya menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT, kini resmi dipindah menjadi perwira menengah Yanma Polri.
Editor: Noviana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski telah mengakui kesalahannya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Alih-alih dipecat, pelaku pencabulan terhadap anak-anak tersebut kini baru saja dimutasi dari jabatannya.
AKBP Fajar yang dulunya menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT, kini resmi dipindah menjadi perwira menengah Yanma Polri.

Sementara jabatan Kapolres Ngada telah diisi oleh AKBP Andrey Valentino
Penetapan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.
Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di Kupang.
Baca juga: Kejanggalan Harta Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Viral Cabuli 3 Anak, Berkurang Rp 89 Juta Setahun
Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), , kini memasuki tahap penyidikan.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.
Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.
Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.
"Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," jelas Patar.
Meski begitu, hingga kini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 20 Februari 2025.
Oleh karena itu, Polda NTT berencana untuk memeriksa Fajar di Jakarta dalam waktu dekat.
Baca juga: Sosok Kapolres Ngada, Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Pelecehan di Situs Luar
Akui perbuatan bejat
Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.
Disebutkan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan surat izin mengemudi (SIM).
"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."
"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).
Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.
Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.
Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.
Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.
Baca juga: Duduk Perkara Awal Mula Eks Kapolres Ngada Ditangkap, Ada Laporan dari Australia Terkait Video Syur
"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.
Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.
Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.
"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.
Adapun AKBP Fajar memesan anak tersebut dari seorang wanita berinisial F.
Dari situ, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar.
"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp3 juta," ungkapnya.
Ternyata, saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya.
Rekaman video itu diunggah ke situs porno Australia.
Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.
(Kompas.com/ Shela Octavia) (Tribunnews.com/ Nanda Lusiana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Ngada NTT Ditarik ke Yanma Polri, Buntut Kasus Pencabulan Anak" dan Tribunnews.com dengan judul "Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita"
Video Lama Bukti Sri Mulyani Sudah Andil Bantu Negara Sejak Muda, Kini Menangis Dapat Balasan Pahit |
![]() |
---|
Terbongkar Sosok Anggota TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pangkatnya Kopda, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isu Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semakin Berhembus Kencang, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
19 Desa di Klaten Terima Bantuan Wapres Gibran, Usulan Datang Langsung dari Warga |
![]() |
---|
Dituding TNI Ancam Pertahanan Siber, Ferry Irwandi Tak Gentar Dipenjarakan: Aku Bukan Pengecut! |
![]() |
---|