Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di BI Masih Ada 2 Periode, Daftar Dulu di pintar.bi.go.id
Periode ketiga pemesanan tukar uang baru akan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
Editor: Fitriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bank Indonesia (BI) masih membuka penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.
Sebelum menukarkan uang baru, Anda wajib mendaftarkan diri di https://pintar.bi.go.id/.
BI membagi jadwal penukaran uang baru Lebaran 2025 menjadi empat periode.
Adapun dua periode pertama sudah terlewat dan masih ada dua periode penukaran lagi.
Anda masih punya kesempatan untuk menukarkan uang pada 16 dan 23 Maret 2025.
Sebelumnya, pemesanan tukar uang baru periode pertama telah dibuka pada 3 Maret 2025, dan periode kedua pada 9 Maret 2025.
Selanjutnya periode ketiga pemesanan tukar uang baru akan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
Perlu diketahui, penukaran uang baru BI dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online via PINTAR BI.
Pendaftaran tersebut hanya bisa dilakukan saat jadwal pemesanan dibuka.
Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp 4,3 juta per orang.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2025, Cek Persyaratan yang Harus Disiapkan!
Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru 2025
Jadwal pemesanan penukaran uang baru 2025 lewat BI telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia.
Selengkapnya, inilah jadwal pemesanan dan jadwal penukaran uang baru 2025 lewat BI, berikut ini:
- Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara Daftar Pemesanan Tukar Uang Baru 2025
Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id.
Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka website PINTAR: https://pintar.bi.go.id/ atau KLIK;
- Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling';
- Selanjutnya, pilih 'Provinsi' lokasi penukaran uang baru;
- Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia;
- Klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat;
- Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih';
- Lakukan pengisian data pemesanan meliputi: nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan';
- Kemudian, isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan;
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan';
- Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan;
- Simpan bukti pemesanan;
- Unduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan';
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Siswa Kelas 12 Bisa Mendapatkan KIP Kuliah
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.