Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka, Data Korban Bertambah, Polisi Temukan 8 Video Kekerasan Seksual
Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Noviana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Korban kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini diketahui berjumlah empat orang.
Tak hanya anak-anak, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga melakukan pelecehan terhadap satu orang dewasa.
Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dinyatakan dalam kategori pelanggaran berat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar sempat ditampikan kepada awak media.
Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.
Setelah ditampilkan di hadapan publik, dirinya sempat buka suara.
"Saya sayang Indonesia," ucap AKBP Fajar secara singkat.
Baca juga: Kejanggalan Harta Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Viral Cabuli 3 Anak, Berkurang Rp 89 Juta Setahun
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri secara resmi telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun."
"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.
Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar AKBP Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.
Baca juga: Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak
Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKBP Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).
"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Agus, Kamis.
Pernikahan Kakek dengan Gadis Viral Karena Mahar 3 M, Ternyata Cek Palsu & Kini Pengantin Pria Kabur |
![]() |
---|
Tak Ingat Istri & Anak! Heryanto Tega Rudapaksa & Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Rumah saat Sepi |
![]() |
---|
ShopeeVIP Hadirkan Cara Baru Nikmati Belanja Online dan Bawa Pengalaman Lebih Dekat, Lebih Spesial |
![]() |
---|
Sosok Gadis Febriana, Wanita Solo Dinikahi Dedy Yon, Pernikahan ke-3 Wali Kota Tegal, Jokowi Saksi |
![]() |
---|
Sosialisasi ke Warga, Ponsel Wabup Garut Putri Karlina Bikin Salfok, Lipat Tiga, Seharga Vespa Matic |
![]() |
---|