Breaking News:

Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka, Data Korban Bertambah, Polisi Temukan 8 Video Kekerasan Seksual

Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Noviana
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), AKBP Fajar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Korban kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini diketahui berjumlah empat orang.

Tak hanya anak-anak, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga melakukan pelecehan terhadap satu orang dewasa.

Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dinyatakan dalam kategori pelanggaran berat.

KASUS KAPOLRES NGADA - Potret Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba, pornografi dan pencabulan terhadap anak-anak.
KASUS KAPOLRES NGADA - Potret Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba, pornografi dan pencabulan terhadap anak-anak. (Dok. Humas Polres Ngada)

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar sempat ditampikan kepada awak media.

Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

Setelah ditampilkan di hadapan publik, dirinya sempat buka suara.

"Saya sayang Indonesia," ucap AKBP Fajar secara singkat. 

Baca juga: Kejanggalan Harta Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Viral Cabuli 3 Anak, Berkurang Rp 89 Juta Setahun

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri secara resmi telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun." 

"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.

Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar AKBP Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.

Baca juga: Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak

Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKBP Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Agus, Kamis.

Halaman
1234
Tags:
Kapolres NgadaAKBP FajarFajar Widyadharma Lukman
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved