Breaking News:

Jabat KSAD dan Komut Pindad, Segini Total Gaji Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Binsar Pandjaitan

Menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dan Komisaris Utama PT Pindad. Segini gaji Maruli Simanjuntak menantu Luhut Binsar Pandjaitan.

|
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Kompas.com
MARULI SIMANJUNTAK - Gaji Maruli Simanjuntak yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dan Komisaris Utama PT Pindad 

Gaji Komisaris Utama Pindad

Berdasarkan Laporan Tahunan PT Pindad (Persero) 2022, penetapan remunerasi (penghasilan) untuk direksi dan dewan komisaris perseroan diberikan dalam bentuk gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya. Besaran gaji komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 04/MBU/2014 beserta perubahannya yaitu Nomor PER 13/ MBU/09/2021. 

Selain gaji, komisaris utama PT Pindad (Persero) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sebesar satu kali honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium satu bulan, dan asuransi purna jabatan sebesar 25 persen dari gaji satu tahun. 

Tak hanya itu, komisaris utama dan jajaran dewan komisaris PT Pindad (Persero) diberikan Fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan dan fasilitas bantuan hukum. Kemudian tantiem atau bonus/insentif tambahan komisaris utama sebesar 45 persen dari tantiem direktur utama. 

Gaji KSAD

Setelah dilantik menjadi KSAD, maka Maruli berpangkat jenderal golongan perwira tinggi dengan lambang bintang empat. Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Pemberian gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG), dengan rentang tugas 0-32 tahun. Adapun gaji pokok yang bakal diterima Maruli Simanjuntak sebagai KSAD adalah Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan. 

Tunjangan KSAD

Disamping gaji pokok, Maruli juga berhak mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan. 

Besaran tunjangan kinerja KSAD sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI mencapai Rp37.810.500 per bulan. Angka yang sama juga akan didapatkan prajurit TNI yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI menyebutkan bahwa komponen-komponen tunjangan yang berhak didapat anggota TNI meliputi:

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan ketentuan maksimal 2 orang anak, berstatus belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia paling tinggi 21 tahun.

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan pangan/beras yang disalurkan dalam bentuk beras atau uang setara 18 kilogram untuk prajurit TNI serta sebanyak 10 kilogram untuk anggota keluarga.

- Uang lauk pauk.

Halaman
1234
Tags:
Maruli SimanjuntakLuhut Binsar PandjaitanKSADKomisaris Utama PT Pindad
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved