Breaking News:

Berita Viral

Menjelang Idul Fitri, Wajibkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang? Ini Hukum dari 4 Mazhab

Masih bingung saat zakat di Idul Fitri pakai uang atau beras yang lebih baik? Berikut ini ada 4 mahzab yang akan menjelaskan perihal tersebut.

Editor: Sinta Darmastri
Tribunkaltim.co
RAMADAN 2025 - Zakat fitrah lebih baik pakai uang atau beras? Inilah keutamaan menunaikannya dan 4 mahzab yang harus diketahui. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjelang Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, yang merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memiliki kelebihan makanan pokok, termasuk untuk kebutuhan selama perayaan hari raya. 

Zakat fitrah umumnya dibayar dengan makanan pokok, seperti beras, namun dalam beberapa kasus, pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan menggunakan uang, dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, mana yang lebih utama untuk membayar zakat fitrah: menggunakan beras atau uang?

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, pembayaran zakat fitrah dengan beras lebih dianjurkan. 

Ia menegaskan, "Zakat fitrah lebih utama dibayar dengan beras daripada uang."

Berdasarkan Hukum, Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan dalam Bentuk Makanan Pokok

Arsad menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok, termasuk yang cukup untuk kebutuhan hari raya Idul Fitri. 

Pemilihan beras atau makanan pokok lainnya sebagai bentuk zakat fitrah memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebagian besar ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah secara Online Hukumnya Boleh, Caranya Bisa Lewat Link Baznas www.baznas.go.id

"Hanya mazhab Imam Hanafi yang membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang," tambah Arsad.

Menurutnya, setiap keputusan hukum yang dikeluarkan oleh ulama berdasarkan pemahaman yang mendalam dan dalil yang kuat. 

Sebagai contoh, dalam mazhab Imam Syafi’i, Hambali, dan Maliki, zakat fitrah tidak dapat dibayar kecuali dengan makanan pokok, seperti beras

Hal ini mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id, yang menjelaskan bahwa zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan.

"Pada zaman Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan, yang berupa kurma, gandum, anggur, dan keju," (HR. Muslim nomor 985).

Halaman
12
Tags:
zakat fitrahberasMahzab
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved