Breaking News:

Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah secara Online Hukumnya Boleh, Caranya Bisa Lewat Link Baznas www.baznas.go.id

Umat Islam di Indonesia dapat membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas, lembaga pengelolaan zakat yang resmi didirikan oleh Pemerintah.

Tayang:
Editor: Rizkia
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ZAKAT FITRAH ONLINE - Ilustrasi warga membayar zakat fitrah jelang Idul Fitri. Simak cara membayar zakat fitrah secara online jelang Idul Fitri 2025. Kemenag RI menyatakan, membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hukum membayar zakat fitrah secara online atau daring (dalam jaringan) melalui online baik ATM maupun mobile banking diperbolehkan.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag).

Saat ini, masyarakat yang beragama Islam dapat membayar zakat fitrah secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pengelolaan zakat yang resmi didirikan oleh Pemerintah.

Zakat fitrah secara online diperbolehkan lantaran sudah sesuai dengan syarat sah zakat fitrah, yakni niat dari pemberi zakat (muzakki) yang diucapkan dengan lisan maupun dalam hati.

Sebagian orang memang menganggap, membayar zakat fitrah harus melakukan jabat tangan, tetapi ini sebenarnya bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. 

Dengan demikian, pemberian zakat fitrah secara online seseorang kepada lembaga amil zakat dinyatakan tetap sah.

Nah, berikut ini bacaan niat, besaran, dan cara membayar zakat fitrah secara online jelang Idul Fitri 2025 (baku: Idulfitri). 

Hukum Bayar Zakat Fitrah

Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dilakukan oleh semua umat Islam, dengan syarat sebagai berikut: 

  • Beragama Islam
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
  • Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras untuk zakat fitrah jelang Idul Fitri 2025.
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras untuk zakat fitrah jelang Idul Fitri 2025. (Freepik)

Baca juga: 5 Hal Menarik Kampung Ramadhan Mlinjon Klaten, Wisata Kuliner dan Religi di Satu Tempat

Baca juga: Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya, Ada yang Batal & Tidak

Besaran Zakat Fitrah

Aturran besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). 

Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000/hari/jiwa.

Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online

  • Buka laman www.baznas.go.id atau klik di sini
  • Pilih opsi “Bayar Zakat”, pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
  • Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
  • Nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul.
  • Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua.
  • Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”
  • Pilih metode pembayaran seperti di bank, mbanking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
  • Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. 
  • Lalu, klik “bayar”
  • Nantinya, Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan WhatsApp.

Baca juga: Ramadhan Membawa Rezeki, Penjual Lumpia di Jombang Raih Omzet Fantastis Rp8 Juta per Hari

Baca juga: 27+ Ide Tema Materi Ceramah Tarawih dari Awal hingga Akhir Ramadhan, Termasuk Momen Idul Fitri 2025

3 Syarat Seseorang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Halaman 1/3
Tags:
zakat fitrahIdul FitriRamadhan 2025umat IslamBaznasBadan Amil Zakat Nasional
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved