Rekam Jejak AKBP Fajar, dari Kapolres jadi Tersangka Pencabulan, Seragam Polri Ganti Baju Tahanan
Simak rekam jejak AKBP Fajar, seragam Polri ganti baju tahanan, kini jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak rekam jejak AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dari seragam Polri, kini pakai baju tahanan.
AKBP Fajar kini terjerat kasus yang mencoreng institusi tempatnya bekerja.
Kasus yang menjeratnya bahkan tergolong dalam pelanggaran berat.
Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada jadi Tersangka Pencabulan, Pakai Narkoba, Jabatan Dicopot
Penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka ini diumumkan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkap Agus, Kamis, di Mabes Polri.
Buntut perbuatannya, AKBP Fajar bakal menjalani sidang kode etik Polri (KKEP) Pada Senin (17/3/2025) mendatang.
Sembari menunggu sidang KKEP, AKBP Fajar ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," jelas Agus.
Lantas, seperti apa sepak terjang AKBP Fajar?
AKBP Fajar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Tak hanya itu, ia juga lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.
Pada 2019, AKBP Fajar pernah menjabat sebagai Wakapolres Indramayu.
Dua tahun setelahnya, AKBP Fajar ditunjuk sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.
Kemudian, ia dimutasi menjadi Kapolres Kupang Timur pada 2022.
Di bulan Juni 2024, AKBP Fajar dimutasi menjadi Kapolres Ngada, dilansir Pos-Kupang.com.
Polres Ngada di bawah kepemimpinan AKBP Fajar berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Pelaku berinisial AW ini merudapaksa seorang perempuan berinisial MQ di sebuah rumah kosong pada 14 Februari 2025 malam.
Baca juga: Fakta Mengejutkan! Rekaman 8 Video AKBP Fajar Widyadharma yang Terjadi di Hotel Kupang, Incar ABG

Kasus yang Menjerat AKBP Fajar
Dari berseragam Polri, AKBP Fajar kini harus mengenakan baju tahanan setelah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan ada tiga anak-anak dan satu orang dewasa yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.
Tiga anak yang menjadi korban AKBP Fajar berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, orang dewasa yang menjadi korban diketahui berumur 20 tahun.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya.
Menurut Patar, AKBP Fajar mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar, Selasa (11/3/3025).
Kasus pencabulan oleh AKBP Fajar ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah dari wilayah Kupang, NTT.
Rupanya, AKBP Fajar mengunggah video asusilanya dengan anak ke dark web.
Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga terjerat penyalahgunaan narkoba.
Menurut hasil tes urine, AKBP Fajar terbukti positif narkoba.
"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna," pungkas Trunoyudo.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat pasal berlapis.
Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.
Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Harjo Sutanto Miliarder Tertua Pendiri Wings Group Wafat, Ini Sosok 4 Anaknya, Siapa Jadi Pewaris? |
![]() |
---|
Video Lama Bukti Sri Mulyani Sudah Andil Bantu Negara Sejak Muda, Kini Menangis Dapat Balasan Pahit |
![]() |
---|
Terbongkar Sosok Anggota TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pangkatnya Kopda, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isu Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semakin Berhembus Kencang, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
19 Desa di Klaten Terima Bantuan Wapres Gibran, Usulan Datang Langsung dari Warga |
![]() |
---|