Berita Viral
Geger! Pengurus RW Berkeliling Minta THR Rp1 Juta ke Banyak Perusahaan, Polisi Ambil Tindakan
Belakangan ini, beredar surat edaran dari pengurus RW 02 Tambora, Jakarta Barat. Kini pelaku diboyog polisi.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beredarnya surat edaran dari pengurus RW 02 di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan publik dan menimbulkan kegaduhan.
Surat edaran tersebut, yang berstempel resmi pengurus RW 02, mengungkapkan permintaan THR sebesar Rp1 juta kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Jalan Laksa, Tambora.
Dalam unggahan akun Instagram @jakbarviral pada Selasa, 11 Maret 2025, dijelaskan bahwa dana yang terkumpul tersebut akan dialokasikan untuk kepengurusan RW serta anggota Linmas di wilayah tersebut.
Permintaan yang tertera dalam surat itu meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR dengan batas waktu pengumpulan yang ditetapkan satu minggu sebelum Idul Fitri.
Surat tersebut juga menyertakan tanda tangan pengurus RW beserta kop dan cap resmi.
Sekretaris RW 02, Febri, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang mengirimkan surat tersebut kepada sekitar 30 hingga 40 perusahaan yang rutin melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah mereka.
"Surat ini ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas parkir di wilayah kami, bukan untuk warga," ujarnya saat ditemui di lokasi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Meski nominal THR yang tertera adalah Rp1 juta per perusahaan, Febri menjelaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah kewajiban.
"Rp1 juta itu hanya sebagai acuan. Toh, kenyataannya ada yang memberi Rp200.000 atau Rp300.000, tetap kami terima," ungkapnya.
Baca juga: Gaji Ketua RT & RW di Lebak Banten Tahun 2025, Sekretaris juga Dapat Insentif Ratusan Ribu Rupiah
Febri juga menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, permintaan THR ini memang rutin dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hasil dari donasi THR tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan sosial warga, seperti pembelian sembako yang dibagikan setiap tahun menjelang Lebaran.
"Dana tersebut juga digunakan untuk kebutuhan warga yang membutuhkan, seperti bantuan kematian," jelas Febri.
Permintaan THR ini, menurut Febri, lebih kepada bentuk kompensasi kepada perusahaan atas gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas bongkar muat barang.
"Jalanan kami rusak, warga kesulitan saat ingin memasuki rumah mereka, jadi kami merasa perusahaan-perusahaan ini juga harus memberi kontribusi," terangnya.
Namun, tak lama setelah surat edaran ini beredar, kegaduhan pun muncul di tengah masyarakat.